Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara - Syarif Miftahudin's Blog

Monday, May 28, 2012

Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara


Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Kali ini saya akan share tentang Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara secara singkat, karena sering ada tugas dari sekolah tentang ini, pasti banyak nyari, nih:

1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya


2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya

3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR

4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya

5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi

6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD

9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah

10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu

11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum




Keyword
Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara, Tugas dan Wewenang, Tugas dan Wewenang MPR, Tugas dan Wewenang Presiden, Tugas dan Wewenang DPR, Tugas dan Wewenang BPK, Tugas dan Wewenang MA, Tugas dan Wewenang MK, Tugas dan Wewenang DPD, Tugas dan Wewenang Pemda, Tugas dan Wewenang DPRD, Tugas dan Wewenang KPU, Tugas dan Wewenang KY, Tugas Lembaga Negara, Wewenang lembaga negara, Pendidikan Kewarganegaraan, Tugas PEMDA, tugas pemda, Tugas Pemda, Tugas Pemerintah Daerah.

6 comments:

roy isa said...

Trimakasih infonya,mas Syarif...

Kebetulan anakku ada tugas ini...

Unknown said...

@roy isa
Iya, sama-sama, ..

Syifa Nurriza said...

terimkasih atas bantuan nya :))

Unknown said...

@Syifa Nurriza
Iya sama-sama, ..

Terima kasih juga atas kunjungannya, .. :)

Unknown said...

makasih yaa:)

Unknown said...

Sama sama..
Terimakasih atas kunjungannya..

Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..