2015 - Syarif Miftahudin's Blog

Thursday, December 31, 2015

"KEBOHONGAN" IBU UNTUK PUTRA-PUTRINYA
8:52:00 PM0 Comments
"KEBOHONGAN" IBU BUAT PUTRA-PUTRINYA

Seorang ibu dalam hidupnya sering "berbohong", misalnya:

1. Saat makan, jika makanan kurang, Ia akan  memberikan makanan itu kepada anaknya dan berkata, “makanlah nak, ibu tidak lapar"

2. Waktu makan, Ia selalu menyisihkan ikan dan daging untuk anaknya dan berkata, “ibu tidak suka daging, makanlah, nak..”

3. Tengah malam saat dia sedang menjaga anaknya yang sakit, Ia berkata, “Istirahatlah nak, ibu masih belum ngantuk..”

4. Saat anak sudah tamat sekolah, bekerja, mengirimkan uang untuk ibu. Ia berkata, “Simpanlah untuk keperluanmu nak, ibu masih punya uang.”

5. Saat anak sudah sukses, menjemput ibunya untuk tinggal di rumah besar, Ia lantas berkata, “Rumah tua kita sangat nyaman, ibu tidak terbiasa tinggal di sana.”

Saat menjelang tua, ibu sakit keras, anaknya akan menangis, tetapi ibu masih bisa tersenyum sambil berkata, “Jangan menangis, ibu tidak apa apa.”
Ini adalah kebohongan terakhir yang dibuat ibu. Tidak peduli seberapa kaya kita, seberapa dewasanya kita, ibu selalu menganggap kita anak kecilnya, mengkhawatirkan diri kita tapi tidak pernah membiarkan kita mengkhawatirkan dirinya.

Renungan : "Semoga semua anak di dunia ini bisa menghargai setiap kebohongan seorang Ibu, karena beliaulah `malaikat` nyata yang dikirim TUHAN untuk menjaga kita.

Sekali lagi, selamat Hari Ibu....22 Desember 2015.
Reading Time:

Tuesday, December 29, 2015

Renungan di Penghujung Tahun 2015
8:49:00 PM0 Comments
  اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه  

Renungan di Penghujung Tahun.       


     
🔑Nasrani menggunakan lonceng untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah..
🔑Yahudi menggunakan terompet untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah..
🔑Majusi menggunakan api untuk memanggil jama'ahnya ketika beribadah..

⭐Dan pada jam 00.00 WIB malam tahun baru, sebagian umat Islam menggunakan ketiganya dalam satu waktu..⭐

Lonceng berbunyi,
Terompet berbunyi,
Kembang api dinyalakan..
Maka benarlah apa yg telah disabdakan Rasulullah 14 abad tahun yg lalu,

Dari Abu Sa‘id Al Khudri,ia berkata:
Rasululah bersabda,
🌷Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal,sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke dalam lubang biawak, niscaya kalianpun akan masuk (mengikuti) ke dalamnya.
Mereka (para sahabat) bertanya:
Wahai Rasulullah, apakah mereka kaum Yahudi dan Nasrani.?
Lalu beliau berkata,
Siapa lagi kalau bukan mereka.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
🌷tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara.
(Majmu’ Al Fatawa, 27:286)

Sadarkah kita.?

siapa yg pertama kali merayakan tahun baru.?

Orang-orang kafir atau Orang-orang muslim.

Silahkan temukan jawabannya dalam hati masing-masing.

Dan ingatlah bahwa Rasulullah telah memberi peringatan kpd orang2 yg menyerupai orang2 kafir
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
🌷Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
(HR.Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
🌷Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami
(HR.Tirmidzi no.2695 Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Sgt disayangkn jika renungan ini hanya smpai ditangan qta dishare ya,,,
Semoga bermanfat
Reading Time:

Saturday, December 26, 2015

Renungan (Edisi Hari Ibu) II
8:38:00 PM0 Comments


Biarkan dibilang cengeng

Baca tulisan di bawah ini....aku tak peduli...😭😭

Orang bilang anakku seorang aktivis. Kata mereka namanya tersohor di kampusnya sana. Orang bilang anakku seorang aktivis. Dengan segudang kesibukan yang disebutnya amanah umat. Orang bilang anakku seorang aktivis. Tapi bolehkah aku sampaikan padamu nak? Ibu bilang engkau hanya seorang putra kecil ibu yang lugu.

Anakku, sejak mereka bilang engkau seorang aktivis ibu kembali mematut diri menjadi ibu seorang aktivis. Dengan segala kesibukanmu, ibu berusaha mengerti betapa engkau ingin agar waktumu terisi dengan segala yang bermanfaat. Ibu sungguh mengerti itu nak, tapi apakah menghabiskan waktu dengan ibumu ini adalah sesuatu yang sia-sia nak? Sungguh setengah dari umur ibu telah ibu habiskan untuk membesarkan dan menghabiskan waktu bersamamu nak, tanpa pernah ibu berfikir bahwa itu adalah waktu yang sia-sia.

Anakku, kita memang berada di satu atap nak, di atap yang sama saat dulu engkau bermanja dengan ibumu ini. Tapi kini di manakah rumahmu nak? Ibu tak lagi melihat jiwamu di rumah ini. Sepanjang hari ibu tunggu kehadiranmu di rumah, dengan penuh doa agar Allah senantiasa menjagamu. Larut malam engkau kembali dengan wajah kusut. Mungkin tawamu telah habis hari ini, tapi ibu berharap engkau sudi mengukir senyum untuk ibu yang begitu merindukanmu. Ah, lagi-lagi ibu terpaksa harus mengerti, bahwa engkau begitu lelah dengan segala aktivitasmu hingga tak mampu lagi tersenyum untuk ibu. Atau jangankan untuk tersenyum, sekadar untuk mengalihkan pandangan pada ibumu saja engkau engkau, katamu engkau sedang sibuk mengejar deadline. Padahal, andai kau tahu nak, ibu ingin sekali mendengar segala kegiatanmu hari ini, memastikan engkau baik-baik saja, memberi sedikit nasihat yang ibu yakin engkau pasti lebih tahu. Ibu memang bukan aktivis sekaliber engkau nak, tapi bukankah aku ini ibumu? Yang 9 bulan waktumu engkau habiskan di dalam rahimku…

Anakku, ibu mendengar engkau sedang begitu sibuk nak. Nampaknya engkau begitu mengkhawatirkan nasib organisasimu, engkau mengatur segala strategi untuk mengkader anggotamu. Engkau nampak amat peduli dengan semua itu, ibu bangga padamu. Namun, sebagian hati ibu mulai bertanya nak, kapan terakhir engkau menanyakan kabar ibumu ini nak? Apakah engkau mengkhawatirkan ibu seperti engkau mengkhawatirkan keberhasilan acaramu? Kapan terakhir engkau menanyakan keadaan adik-adikmu nak? Apakah adik-adikmu ini tidak lebih penting dari anggota organisasimu nak?

Anakku, ibu sungguh sedih mendengar ucapanmu. Saat engkau merasa sangat tidak produktif ketika harus menghabiskan waktu dengan keluargamu. Memang nak, menghabiskan waktu dengan keluargamu tak akan menyelesaikan tumpukan tugas yang harus kau buat, tak juga menyelesaikan berbagai amanah yang harus kau lakukan. Tapi bukankah keluargamu ini adalah tugasmu juga nak? Bukankah keluargamu ini adalah amanahmu yang juga harus kau jaga nak?

Anakku, ibu mencoba membuka buku agendamu. Buku agenda sang aktivis. Jadwalmu begitu padat nak, ada rapat di sana sini, ada jadwal mengkaji, ada jadwal bertemu dengan tokoh-tokoh penting. Ibu membuka lembar demi lembarnya, di sana ada sekumpulan agendamu, ada sekumpulan mimpi dan harapanmu. Ibu membuka lagi lembar demi lembarnya, masih saja ibu berharap bahwa nama ibu ada di sana. Ternyata memang tak ada nak, tak ada agenda untuk bersama ibumu yang renta ini. Tak ada cita-cita untuk ibumu ini. Padahal nak, andai engkau tahu sejak kau ada di rahim ibu tak ada cita dan agenda yang lebih penting untuk ibu selain cita dan agenda untukmu, putra kecilku…

Kalau boleh ibu meminjam bahasa mereka, mereka bilang engkau seorang organisatoris yang profesional. Boleh ibu bertanya nak, di mana profesionalitasmu untuk ibu? Di mana profesionalitasmu untuk keluarga? Di mana engkau letakkan keluargamu dalam skala prioritas yang kau buat?

Ah, waktumu terlalu mahal nak. Sampai-sampai ibu tak lagi mampu untuk membeli waktumu agar engkau bisa bersama ibu…

Setiap pertemuan pasti akan menemukan akhirnya. Pun pertemuan dengan orang tercinta, ibu, ayah, kaka dan adik. Akhirnya tak mundur sedetik tak maju sedetik. Dan hingga saat itu datang, jangan sampai yang tersisa hanyalah penyesalan. Tentang rasa cinta untuk mereka yang juga masih malu tuk diucapkan. Tentang rindu kebersamaan yang terlambat teruntai.

Untuk mereka yang kasih sayangnya tak kan pernah putus, untuk mereka sang penopang semangat juang ini. Saksikanlah, bahwa tak ada yang lebih berarti dari ridhamu atas segala aktivitas yang kita lakukan. Karena tanpa ridhamu, Mustahil kuperoleh ridhaNya…

Terimakasih Ibu...

Reading Time:
W A N I T A (Edisi Hari Ibu) I
8:28:00 PM0 Comments


Menjelang hari Ibu: 

"W A N I T A"

        
• Tahukah engkau ....
Bahwa yang pertama kali tinggal di Masjidil Haram adalah
    'W A N I T A'
  
Itulah ibunda kita 'Siti Hajar'
istri Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam .....
• Tahukah engkau ....
Bahwa yang pertama kali beriman kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam adalah
   
    'W A N I T A'
   
Itulah istri beliau 'Siti Khadijah' Radhiyallahu 'Anha ....
• Tahukah engkau ....
Bahwa darah yang pertama kali tumpah di jalan ALLAH Subhanahu wa Ta'ala adalah darah
   
    'W A N I T A'
  
Itulah darah 'Syahidah Sumayyah' ibunya Ammar Bin Yasir .....
• Tahukah engkau .....
Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan Al-Qur'an dan di dalamnya ada Surah bernama
  
     'W A N I T A'
  
          (An-Nisaa')
Itulah surah ke 4, dan surah terpanjang ke 4 dalam Al-Qur'an, ada 176 ayat setelah Al-Baqarah 286 ayat ; Al-ARaaf 206 ayat dan Ali Imran 200 ayat.
Sementara Surah 'Ar-Rijaal' (Laki-Laki) tidak kita temukan didalam 114 Surah.
• Tahukah engkau......
Nabi Saw bersabda :
"aku berwasiat pada kalian agar bersikap baiklah terhadap
  
     'W A N I T A'
  
Itulah kalimat yang beliau ulang2 hingga 3 kali dalam khutbah perpisahan beliau (wada') sebelum beliau Shalallahu 'Alaihi Wasallam meninggalkan kita semua selamanya...

• Tahukah engkau .......
Nabi Saw bersabda :
"Siapa yang memiliki  3 Anak Wanita  kemudian mendidiknya dan berhasil baik dalam pendidikannya, maka itu akan menjadi pembebas baginya dari Api Neraka"
Sahabat bertanya :
"Bagaimana jika hanya 2 Anak Wanita saja wahai Rasulullah?"
Jawab Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
"2 Anak Wanita pun bisa"
Kata Sahabat lagi :
"Bagaimana bila hanya 1 Anak Wanita saja Baginda Rasul?"
Jawab Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam :
"1 Anak Wanita pun juga bisa"

• Tahukah engkau....
bahwa Surga itu terletak dibawah kaki  Ibu (Wanita)         
"Al-Jannatu Tahtaa aqdaamil Ummahaat :
"Surga itu berada dibawah telapak kaki Ibu"
Adakah kemuliaan yang melebihi semua ini bagi
'W A N I T A' ?!?!?!
Katakanlah wahai para wanita : "Alhamdulillahi 'Alaa Ni'matil Islam"
(Umar Bin Hafizh)
Jadi.....
Jika engkau mengatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak memuliakan
  
    'W A N I T A'
   
Maka engkau mengambil sebuah kesimpulan yang 'Salah Besar'...
"Kecantikan seorang wanita bukanlah dari pakaian yang dikenakannya, bentuk tubuh yang ia tampilkan, atau bagaimana ia menyisir rambutnya.
Kecantikan seorang wanita harus dilihat dari mata hatinya, kerana itulah pintu hatinya, tempat dimana cinta itu ada."   
     "CINTANYA TANPA SYARAT".
Every Woman is Wonderful‍‌‌‌‌‍‍‍‍‌
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Karena isteri, rezekimu bertambah.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Karena isteri, maka lahirlah anak2mu.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌‌‌Karena isteri, makan, pakaianmu dijaga.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Karena isteri, tenang hati mu.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Karena isteri, lembut pandangan mata mu.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌‌Karena isteri adalah satunya manusia yang boleh melihat cacat cela mu yang tersembunyi dari pandangan mata mu dan masih menerima mu seadanya.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌
Janganlah sakiti hati mereka, ingatlah setiap pengorbanan mereka,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌walaupun kecil di mata mu, baginya besar bagi dirinya.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌
‌‌Setiap peluh yang menitik, yang bekerja untuk keluarganya,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌
‌‌setiap airmata yang menitis untuk anak-anak dan suaminya adalah salah satu tanda,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌
dia isteri yang terbaik buat anda wahai yang bergelar suami.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌
‌‌renungan sepintas lalu. Mengapa WANITA sering menangis?
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Jawab Allah :
Karena WANITA itu unik.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌‌‌Aku ciptakan ia sebagai makhluk istimewa.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌KU kuatkan bahunya utk menjaga anak2nya,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌KU lembutkan hatinya utk memberi rasa aman,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌KU kuatkan rahimnya utk menyimpan benih manusia,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌KU teguhkan peribadinya utk terus berjuang saat yg lain
menyerah,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌‌‌KU beri dia naluri utk tetap menyayangi, walau dikhianati oleh teman,
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌walau disakiti oleh orang yg disayangi.
WANITA makhluk kuat.
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‌Tapi jika suatu saat dia menangis itu kerana KU beri air mata utk membasuh luka batin & memberi kekuatan baru.
‍‌‌‌‌‍‍‍‍‌‍‌🍁‌‌WANITA sangatlah istimewa......
..Kirimkan kpd WANITA yg kamu sayangi......
‍‌‌‌‌‍‌‍‌‍‌‌🌴‌‌Kirimkan juga kpd lelaki agar mereka menghargai WANITA dan agar tau bahwa WANITA.....ciptaan yg istimewa........
‍‌‌‌‌‍‍‍‌‍‌➡‌‌Wajah IBU paling→ cantik
‍‌‌‌‌‍‍‍‌‍‌➡‌‌Masakan IBU paling→ sedap
‍‌‌‌‌‍‍‍‌‍‌➡‌‌Kata IBU paling→ beharga.
‍‌‌‌‌‍‍‍‌‍‌➡‌‌Doa IBU paling→makbul
‍‌‌‌‌‍‍‍‌‍‌➡‌‌ Restu IBU paling diridhoi
‍‌‌‌‌‍‍‌‍‍‍‌🌺‌‌IBU SANGAT  SEMPURNA DI MATA KITA  ‍‌‌‌‌‍‍‍‌‌‍‌☺😭
Ibuuuuuu....
Reading Time:

Friday, November 20, 2015

Download WhatsApp MOD Plus v3.20
7:50:00 PM0 Comments
For Fresh Installation


Pastikan kamu telah sempurna menjalankan whatsapp dan diinstal dengan obrolan penting kamu

- Buka Whatsapp & masuk ke Settings→Chat Settings→Backup Conversations
- Uninstall Whatsapp
- Download dan install whatsapp mod plus melalui link di bawah
- Buka→Click AGREE & CONTINUE→Masukan nomor telpon kamu
- Jika kamu telah membackup chat kamu sebelumnya maka harus tekan Restore Button.

(Jika kamu mendapatkan pesan seperti "Your app is unofficial Download from play store" kemudian Uninstall WhatsApp saat Reborn → menginstal whatsapp asli dari google play → lakukan proses verifikasi → Chatting 1 atau 2 orang→ uninstall whatsapp Asli → menginstal WhatsApp Reborn melalui link download di bawah, dan pastikan tekan tombol restore)

- Proses restore mungkin agak beberapa lama ... Tekan Lanjutkan setelah selesai
- Selamat kamu telah berhasil menginstal WhatsApp Reborn.! Sekarang Jelajahi lebih banyak fitur
- Bagi inovasi #Osm ini sebanyak yang kamu bisa



For Update
- Sangat simple, download dan install link Whatsapp reborn di bawah.
- Dan jika aplikasi tidak terinstall, lakukan instalasi secara fresh seperti pada cara di atas.




For Mod
- Privasi : - Sembunyikan status online
                 - Sembunyikan blue ticks, second ticks, writing status, recording, and blue microphone.
- Kostumisasi tema : - Conversatio screen
                                  - Main/Chats screen
                                  - Popup notification
                                  - Widget, etc.
- Lock apps, etc.



Link Downlod:

Reading Time:

Thursday, November 19, 2015

Gambar Renang Gaya Dada
3:40:00 AM0 Comments
  • Gaya Dada atau Breast Stroke Teknik renang gaya ini adalah yang paling mudah. Tangan digerakkan melingkar dari depan ke belakang, kemudian kaki ditekuk dan dihentakkan lurus.


Tampak Samping:

Tampak Depan:

Reading Time:

Tuesday, November 10, 2015

Tompi - Menghujam Jantungku Acapella Cover
10:50:00 PM0 Comments



Sound made by my mouth and my voice.
Beatbox, drum, bass, guitar, melody, synth, brass.
Jamu : Adobe Audition CS6

Segenap hatiku selalu memujamuSeluruh jiwa kupersembahkan untukmuSepenuh cintaku merindukan dirimuSeutuh gejolak membakar hatiku
Bridge:Seperti cahaya hadirmu di duniakuSeperti ribuan bintang yang menghujam jantungku
O..ow..o..ow..
Reff:Kau membuatku merasakanIndahnya jatuh cintaIndahnya dicintaiSaat kau jadi milikku
Oh, takkan kulepaskanDirimu oh, cintakuTeruslah kau bersemiDi dalam lubuk hatiku
Reading Time:
Berbalas Jasa di Dunia Maya
10:39:00 PM0 Comments

Ingat, dunia maya atau internet juga punya aturan atau tata krama atau unggah ungguh dalam bahasa jawa, walaupun kelihatannya sangat bebas, tetapi untuk orang orang yang punya jiwa sosial di dunia nyata maka kita juga punya jiwa sosial di dunia maya.

Ketika anda sedang mencari sesuatu hal di dunia maya (read:internet), lalu anda berhasil menemukannya dalam sebuah situs maka anda seharusnya berterimakasih pada situs tersebut karena telah membantu anda. Bentuk wujud terimakasihnya bermacam :

---> Jika merupakan website non profit, contoh : blogspot atau wordpress yang tidak memasang iklan, anda bisa berterimakasih dengan cara share page tersebut. Kelihatannya sepele, ketika anda share maka akan banyak orang yang visit page tersebut dan ini menumbuhkan motivasi pemilik website tersebut untuk terus menyajikan konten lain di websitenya.

---> Jika website tersebut memasang iklan, cara anda berterimakasih adalah dengan meng-klik iklan tersebut, karena dari klik tersebut, pemilik website akan mendapatkan komisi dari setiap klik, makin banyak klik, makin giat si pemilik website untuk terus menambah konten lain di websitenya.

Contoh kasus:
saya sedang mencari soal dan pembahasan sbmptn, kemudian saya menemukannya dalam sebuah website, saya telah berhasil mendownload soal dan pembahasan yang saya cari, website tersebut memasang iklan ppc, maka cara saya berterimakasih pada pemilik website adalah dengan meng-klik iklan tersebut, saya senang karena menemukan apa yang saya cari, dan pemilik website senang karena mendapat komisi dari iklan, ini namanya simbiosis mutualisme, saling menguntungkan.

Walaupun banyak sih website yang isinya kebanyakan iklan, atau malah iklan semua, nah yang seperti ini malah dibenci banyak orang, langsung di-close aja kalo nemu website kayak gitu.
Reading Time:

Wednesday, October 28, 2015

Sejarah Umar Bin Al-Khattab
7:12:00 PM0 Comments
Sebuah mesjid di Kairo diberi nama “Mesjid Umar bin al-Khattab“

Umar Bin al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam. Dia sejaman namun lebih berusia muda ketimbang Nabi Muhammad. Dan seperti juga Muhammad, dia kelahiran Mekkah. Tahun kelahirannya tidak diketahui, tetapi menurut taksiran tahun-586.

Asal-muasalnya `Umar Ibn al-Khattab merupakan musuh yang paling ganas dan beringas, menentang Muhammad dan Agama Islam habis-habisan. Tetapi, mendadak dia memeluk agama baru itu dan berbalik menjadi pendukung gigih. (Ini ada persamaannya yang menarik dengan ihwal St. Paul terhadap Kristen). `Umar Ibn al-Khattab selanjutnya menjadi penasihat terdekat Nabi Muhammad dan begitulah dilakukannya sepanjang umur Muhammad.

Tahun 632 Muhammad wafat, tanpa menunjuk penggantinya. Umar dengan cepat mendukung Abu Bakar sebagai pengganti, seorang kawan dekat Nabi dan juga mertua beliau. Langkah ini mencegah ada kekuatan dan memungkinkan Abu Bakar secara umum diakui sebagai khalifah pertama, semacam “pengganti” Nabi Muhammad. Abu Bakar merupakan pemimpin yang berhasil tetapi beliau wafat sesudah jadi khalifah hanya selama dua tahun. Tetapi, Abu Bakar menunjuk `Umar jadi khalifah tahun 634 dan memegang kekuasaan hingga tahun 644 tatkala dia terbunuh di Madinah oleh perbuatan seorang budak Persia. Di atas tempat tidur menjelang wafatnya, `Umar menunjuk sebuah panita terdiri dari enam orang untuk memilih penggantinya. Dengan demikian lagi-lagi kesempatan adu kekuatan untuk kekuasaan terjauh. Panitia enam orang itu menunjuk `Uthman selaku khalifah ke-3 yang memerintah tahun 644-656.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun `Umar itulah penaklukan-penaklukan penting dilakukan orang Arab. Tak lama sesudah `Umar pegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Arab berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Arab menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Arab terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum `Umar naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Arab terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan `Umar. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Arab. Dan bukan cuma itu: pasukan Arab bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642) mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya `Umar di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala `Umar wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Sama pentingnya dengan makna penaklukan-penaklukan yang dilakukan `Umar adalah kepermanenan dan kemantapan pemerintahannya. Iran, kendati penduduknya masuk Islam, berbarengan dengan itu mereka memperoleh kemerdekaannya dari pemerintahan Arab. Tetapi Suriah, Irak dan Mesir tidak pernah peroleh hal serupa. Negeri-negeri itu seluruhnya di-Arabkan hingga saat kini.

`Umar sudah barangtentu punya rencana apa yang harus dilakukannya terhadap daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh pasukan Arab. Dia memutuskan, orang Arab punya hak-hak istimewa dalam segi militer di daerah-daerah taklukan, mereka harus berdiam di kota-kota tertentu yang ditentukan untuk itu, terpisah dari penduduk setempat. Penduduk setempat harus bayar pajak kepada penakluk Muslimin (umumnya Arab), tetapi mereka dibiarkan hidup dengan aman dan tenteram. Khususnya, mereka tidak dipaksa memeluk Agama Islam. Dari hal itu sudahlah jelas bahwa penaklukan Arab lebih bersifat perang penaklukan nasionalis daripada suatu perang suci meskipun aspek agama bukannya tidak memainkan peranan.

Keberhasilan `Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagaimana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih, kebanyakan daerah yang ditaklukkan dibawah pemerintahannya tetap menjadi Arab hingga kini. Jelas, tentu saja, Muhammadlah penggerak utamanya jika dia harus menerima penghargaan terhadap perkembangan ini. Tetapi, akan merupakan kekeliruan berat apabila kita mengecilkan saham peranan `Umar. Penaklukan-penaklukan yang dilakukannya bukanlah akibat otomatis dari inspirasi yang diberikan Muhammad. Perluasan mungkin saja bisa terjadi, tetapi tidaklah akan sampai sebesar itu kalau saja tanpa kepemimpinan `Umar yang brilian.

Memang akan merupakan kejutan –buat orang Barat yang tidak begitu mengenal `Umar– membaca penempatan orang ini lebih tinggi dari pada orang-orang kenamaan seperti Charlemagne atau Julius Caesar dalam urutan daftar buku ini. Soalnya, penaklukan oleh bangsa Arab di bawah pimpinan `Umar lebih luas daerahnya dan lebih tahan lama dan lebih bermakna ketimbang apa yang diperbuat oleh Charlemagne maupun Julius Caesar.
Reading Time:

Thursday, October 22, 2015

Makalah Kekuasaan Kehakiman
5:04:00 PM0 Comments
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembentukan Komisi Yudisial yang merupakan amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat (3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif terutama dalam melakukan seleksi hakim agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.
Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).
Dalam proses penegakan hukum unsur terpenting dan mempunyai peranan sentral adalah legal aparatus. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertugas mengusulkan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim supaya sesuai dengan keluhuran profesinya, program kerja Komisi Yudisial harus diarahkan kepada, pertama, penguatan lembaga Komisi Yudisial itu sendiri yaitu dengan menata organisasi kelembagaan Komisi Yudisial, dan kedua pemantapan dari tugas-tugas dan wewenang yang dibebankan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2004.
Sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, komisi yudisial harus pula dilengkapi dengan sebuah Dewan Kehormatan yang bertugas memeriksa dan mengadili para anggotanya yang disangka telah melanggar code of conduct yang telah ditetapkan tadi. Dewan kehormatan haruslah terdiri dari orang-orang yang independen dan sedapat mungkin anggota Dewan kehormatan bukan berasal dari komisi yudisial tetapi dari kalangan luar.
Banyak putusan-putusan pengadilan yang apabila diuji petimbangan hukumnya tidak sesuai dengan akal sehat dan common sence serta menunjukkan kelemahan pengetahuan hakim terhadap teori-teori hukum. Kemudian prilaku hakim yang kadang-kadang menggunakan kebebasan yang dimilikinya untuk mengadopsi keterangan saksi ahli yang sebenarnya keterangan saksi ashli pun tidak mencerminkan keahlian yang dimilikinya tetapi karena terjadi konspirasi keterangan ahli tersebut diterima oleh majelis hakim. Praktek-praktek seperti ini sebenarnya merupakan tugas komisi yudisial untuk menghentikan dan mencegahnya. Oleh karena itu, sebuah panel harus dibentuk di komisi yudisial untuk memantau putusan-putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keluhuran lembaga ini.
Komisi Yudisial harus menyadari bahwa tugas dan wewenang yang diembannya adalah bersinggungan dengan harapan masyarakat terhadap peradilan. Harapan masyarakat terhadap pengadilan adalah, pertama mendapat pelayanan yang adil dan manusiawi, kedua mendapat pelayanan yang baik dan bantuan yang diperlukan, serta ketiga mendapat penyelesaian perkaranya secara efektif, efisien, tuntas dan definitif. Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut tentu diperlukan hakim-hakim yang mempunyai integritas tinggi dan mengedepankan supremasi of moral atas dasar doktrin interest of justice.
Putusan Komisi Yudisial dalam memeriksa para hakim nakal dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidak adilan akan menjadi entry point bagi komisi yudisial untuk menunjukkan bahwa pembentukannya tidak sia-sia, tetapi apabila tidak memenuhi harapan masyarakat, komisi yudisial akan di cap sebagai lembaga yang terlibat langsung dalam berkembangnya mafia peradilan.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, kami dapat menarik beberapa permasalahan yang hendak kami bahas, antara lain:
1.   Apa yang menjadi alasan dibentuknya Komisi Yudisial di Republik Indonesia?
2.  Bagaimana peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pengawasan hakim?
3. Bagaimana keterkaitan antara peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan dan mekanisme recruitment hakim agung?











































BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern, di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan ekskutif. Baik di negara-negara yang menganut civil law maupun common law, baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer, lembaga kekuasaan kehakiman selalu merupakan lembaga yang bersifat tersendiri.
Secara konstitusional, UUD 1945 menyatakan bahwa dalam kekuasaan kehakiman ini terdapat tiga lembaga. Pertama, Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 A UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 B UUD 1945. Dan ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 C UUD 1945.
Dalam ketentuan umum sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaran kekuasaan kehakiman, hakim perlu memperhatikan enam prinsip yang tercantum di dalam The Bangalore Principles, yaitu:
1.      Independensi (Independence principle)
Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik secara personal maupun institusi, dari berbagai pengaruh dari luar diri hakim berupe intervensi yang bersifat mempengaruhi secara halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, ataupun bentuk-bentuk lainnya.
2.      Ketidakberpihakan (Impartiality principle)
Ketidakberpihakan mencakup sikap netral, menjaga jarak yang sama dengan semua pihak yang terkait dengan perkara, dan tidak mengutamakan salah satu pihak manapun, dengan disertai penghayatan mendalam mengenai keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.
3.      Integritas (Integrity principle)
Integritas hakim merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya.
4.      Kepantasan dan Kesopanan (Propriety principle)
Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, tata busana, tata suara, atau kegiatan tertentu. Sedangkan kessopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan, baik dalam tutur kata lisan, tulisan, atau bahasa tubuh, dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku ataupun bergaul.
5.      Kesetaraan (Equality principle)
Prinsip kesetaraan ini secara esensial melekat dalam sikap setiap hakim untuk memperlakukan setiap pihak dalm persidangan atau pihak-pihak lain terkait dengan perkara.
6.      Kecakapan dan Kesek samaan (Competence and Diligence principle)
Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam menjalankan tugas. Sementara itu, kesek samaan merupakan sikappribadi hakim yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.



  1. Mengadili menurut hokum dengan tidak membedakan orang ( pasal 5 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 ).
  1. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras – kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biyaya ringan ( pasal 5 ayat 2 ).
  1. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dijatuhkan dengan dalih bahwa hokum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 14 ayat 1 ).
  1. Memeberi keterangan, pertimbngan dan nasehat – nasehat tentang soal – soal hokum kepada lembaga Negara lainya apabila diminta ( pasal 25 ).
  1. Hakim wajib mengali, memngikuti dan memehani nilai – nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyrakat ( pasal 28 ayat 1 ).


1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Ketuan Mahkamah Agung saat ini adalah Harifin Tumpa.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki domain untuk memeriksa perkara dalam mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

2.      Komisi Yudisial
Di dalam kekuasaan kehakiman, juga terdapat suatu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim. Pengawasan ini dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam melaksanakan wewenang itu, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut:
a.         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b.         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.         Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d.         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

3.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang juga menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara,  Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Rinciannya, tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang diajukan oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.         Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945;
b.       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
          oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.        Memutus pembubaran partai politik; dan
d.        Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

B.     Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman
                  Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum). Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Indonesia adalah negara hukum, sudah selayaknya menghormati dan menjunjug tinggi prinsip – prinsip hukum, salah satunya adalah diakuinya prinsip keadilan yang bebas yang tidak memihak. Tolak ukuran dapat dilihat sejauh mana kemandirian badan – badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya terutama dalam menegakan aturan perundang – undangan (Hukum) dan keadilan. Maupun jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh adan – badan peradilan Negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan  masyrakat, usia pengadilan sudah berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu. Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara para angotanya harus diselesaikan. Persoalan – persoalan yang tidak diselesaikan akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah Pengadilan.
Kemudia secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004 merupakan undang – undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka umum yang meletakan asas – asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1,2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada dibawah Makamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan :
a.     Peradilan Umum
b.     Peradilan Agama
c.     Peradilan Militer
d.     Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam menyelengarakan kekuasaan kehakiman tersebut, Makamah Agung bekedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawai semua lingkungan peradilan di Indonesia, baik lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata uasah negara. Mengenai kedudukan dan wewenang masing – masing lingkungan peradilan tersebut, telah diatur lebih lanjut dalam beberapa perundang – undangan, yakni :
a.        UU No. 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung dan beberapa perubahanya dalam
           UU No. 5 tahun 2004
b.        UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan beberapa perubahanya dalam UU
           No. 8 tahun 2004
c.           UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan beberapa perubahannya
           dalam UU No. 9 tahun 2004
d.        UU No. 7 tahun 1986 tentang peradilan agama dan beberapa perubahannya dalam
           UU No. 3 tahun 2006
e.        UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
f.         UU No. 24 tahun 2003 tentang Makamah Kostitusi
g.        UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial
Sasaran penyelengaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelengara dilakukan dengan cara meningkatkan integritas pengetahuan dan kemampuan. Sedang peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kimerja para penyelengara peradilan tersebut.
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan persyaratan penting dalam melakukan kegiatan pememuan hukum oleh hakim di pengadilan. Kemandirian atau kebebasan kekuasaan kehakiman berarti tidak adanya intervensi dari pihak – pihak extra judicial lainya, sehinga dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugas – tugasnya di bidang Judisial, yaitu dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh pihak – pihak yang berperkara. Lebih lanjut kondisi ini diharapkan dapat menciptakan putusan hakim yang berkualitas, yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Salah seorang hakim merasa bahwa kasus – kasus kriminal tidak perlu menyita perhatianya tetapi ia merasa perlu memeliti setiap detail undang – undang kriminal tersebut. Dan pengaruh tertentu yang mendorong para hakim itu untuk berusaha mengikuti “hukum.” secara analitis, apa yang terjadi pada para hakim itu berlangsung melalui dua tahap. Pilihan pertamanya adalah apakah hendak mengikuti “Hukum” atau tidak. Sikap – sikap, nilai, dan konteks sosial menentukan pilihan ini. Pilihan kedua adalah keputusan aktual. Bagaimanapun juga, bagi hakim ini akan berarti bahwa ia selalu “Terikat” oleh huku.
Pegadilan juga dapat digantungkan pada tingkat perlapisan sosial dalam masyrakat, semakin kompleks perlapisaan sosial dalam masyrakat semakin besar pula perbedaan nilai – nilai dan kepentingan antara lapisan dalam masyrakat. Pengadilan disitu sudah menjadi istitusi untuk melindungi kepentingan golongan yang dominan dengan memaksakan berlakunya berlakunya mempertahankan kedudukan mereka. Sebaliknya dalam masyrakat yang lebih sederhana, yaitu dengan tingkat yang perlapisan sosial yang rendah maka kesepakatan nilai – nilai relatif lebih mudah untuk dicapai.
                 Meskipun demikian, kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran, dan kehormatan martabat hakim, karena kalau tidak maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehiga para hakim yang menyalah gunakan jabatan menjadi sulit tersentuh hukum. Praktek mafia peradilan terutama “Judicial corruption” menjadi semakin sulit diberantas, jika tidak para “hakim Nakal” berlindung pada asas kemandirian atau indenpendensi kekuasaan kehakiman yang diletakan tidak pada tempatnya. Pada pasal 1 UU No. 4 tahun 2004 disebutkan bahwa kebebasaan dalam melaksanakan wewenang judisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakan hukum keadilan berdasarkan pancasila, sehinga putusanya mencerminkan rasa keadialan rakyat Indonesia.

C.    Tugas dan Kewajiban Hakim
Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan. Setelah memahami tugas dan kewajibannya, selanjutnya hakin harus berupaya secara propesional dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaanya.
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah, menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat  dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu perkara. Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 antara lain :

Diasmping itu tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang – undangan, hakim juga mempunyai tugas – tugas secara kongret dalam memeriksa dan mengadli suatu perkara melalui tiga tindakan  secara bertahap, yaitu :
1.      Mengkonstatir ( mengkonstatasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konret. Hakim mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah dijatuhkan para pihak dimuka persidangan. Syaratnya dalah peristiwa konret itu harus dibuktikan terlebih dahulu, tanpa pembuktian hakim yidak boleh menyatakn suatu peristiwa konret itu bener – benar terjadi. Jadi mengkostatir berarti menetapkan peristiwa konret dengan membuktikan peristiwa atau mengangap atau terbuktinya peristiwa tersebut.
2.      Mengkualifisir ( mengkualifikasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan suatu hukumnya. Hakim nenilai peristiwa yang telah diangab benar – benar terjadi itu termasuk dalam hubungan hukum yang mana seperti apa. Dengan kata lain menkualifisir adalah menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikostatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut. Mengualifikasi dilakukan dengan cara mengarahkan peristiwanya kepada hukum atau undang – undangnya, agar aturan hukum atau perundang – undangan tersebut dapat diterapkan pada peristiwanya.. sebaliknya undang – undangnya juga  harus disesuaikan dengan peristiwanya  agar undang – undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya.
3.      Mengkostituir ( mengkostitusi ) atau memeberikan kostitusinya, yaitu hakim menetapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Disini hakim mengambil keputusan dari adanya premis mayor ( peraturan hukumnya ) dan premis minor ( peristiwa). Dalam memeberikan keputusan, hakim perlu memperhatikan factor yang memberikan factor yang seharusnya diterapkan secara proposional yaitu keadilan ( grechtigkeit ), kepastian hukumnya ( rechtssicherheit ), dan kemanfaatanya ( zweckmassingkeit ).Gr. Van der Brught dan J.D.C Wilkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seoprang hakim dalam menyelesaikan kasus atau peristiwa, yaitu :
a.    Meletakan kasus dalam peta ( memetakan Kasus ) atau memeparkan kasus dalam sebuah
      ihtiar (Peta),artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus (
      mensekematisasi).
b    Menerjemahkan kasus itu kedalam peristilahan yuridis (Mengkualifikasi,
      Pengkualifikasian).
c.   Menyeleksi aturan – aturan hukum yang relevan.
d.   Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan – aturan hukum itu.
e.   Menerapkan aturan – aturan  hukum pada kasusnya.
f.    Mengevakuasi dan menimbang (mengkaji) argumen – argumen dan penyelesaian.
g.   Merumuskan formulasi penyelesaiaan.
Disamping itu dalam melaksanaakn dan memimpin jalanya proses persidangan, pada prinsipnya majelis hakim tidak diperkenankan menunda – nunda persidangan tersebut. Pasal 159 ayat 4 HIR atau pasal 186 ayat 4 RBg menyebutkan : “pengunduran (penundaan) tidak boleh diberikan atas permintaan keda belah pihak dan tidak boleh diperintahkan Pengadilaan Negeri karena jabatanya, melainkan dalam hal yang terlambat perlu”  Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonaan persidangaan dari para pihak atas kuasnya. Adapun beberapa hal yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain :
1.     Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2.     Selalu minta ditundanya sidang oleh para pihak.
3.     Tidak datangnya saksi walau sudah dipangil.
Untuk mengatisipasi hal tersebut maka diperlukan peran hakim yang aktif  terutama dalam mengatasi hambatan dan tintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat (Speedy Administration Of Justice). Perlu ketegasaan hakim untuk menolak permohonaan penundaan persidangaan dari pihak, kalau berangaapan hal itu tidak perlu. Berlarut – latutnya atau tertunda – tundanya jalanya peradilan akan mengurangi kepercayaan masyrakaat kepada peradilaan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan (Justice Delayet Is Justice Denied).

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Karena alasan-alasan yang terjadi di Indonesia itulah, dan untuk mereformasi peradilan yang ada, maka Komisi Yudisial dibentuk. Berdasar amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005//PUU-IV//2006, keseluruhan kata-kata Hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004 baik dalam bentuk pengawasan dan usul penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial dan semua aturan pelaksanaannya harus merujuk pada amar putusan MK tersebut yang termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 angka 5 UU No. 22 tahun 2004.
·    Hakim sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia guna terwujudnya keadilan, tanpa hukum manusia akan liar, dan tugas pokok hakim adalah memeriksa mengadili memutus dan menyelesaikan masalh atau perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat para pencari keadilan.
·   Kekuasaan kehakiman untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenhara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kehakiman peradilan yang berkualitas dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuaan dan pengalaman.
·         Kemandirian kekuasaaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim karena kalau tidak maka manipulasi dan mafi peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehinga para hakim yang menyalah gunakan jabatanya menjadi sulit disentuh hukum.
·   Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinanya yang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat sehinga dapat berfungsi sebagai pengerak masyarakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.
·      Hukum itu netral yakni tidak memihak pada pihak –pihak tertentu dan hakim juga harus mengadili menurut hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang, oleh karena itu putusanya harus berdasarkan hukum itu, dan harus mengandung  atau menjamin kepastian hukum yang berarti bahwa ada jaminan bahwa hukum dijalankan, dan dismping itu pula putusan hakim harus bermanfaat baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyrakat.
















DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. Makalah Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan Sebelum dan
       Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Asshidiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo
       Persada.
Indrayana, Denny. 2008. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi
       Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Soeparto, Soekotjo. Makalah Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih dan Berwibawa.
A.Mukit, Arto,”Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2001
Danang Widoyoko, et. Al., Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW,        Jakarta,2002
Friedman, Lawrence M., “Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial”, Musa Media, Bandung,
       2009
Mocthar, Kusumatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan
       Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Abady
       Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah University Press,     Surakarta, 2004
Sarwata, Kebijaksanaan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997
Shidarta,”Karakteristik Penalaran Hokum Dalam Konteks Ke
          Indonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, 2004
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,       Rajawali,
        Jakarta, 1983
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1990
-----------------------------,”Penemuaan Hokum Sebuah Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996

(2014). Makalah Kekuasaan Kehakiman. [Online]. Tersedia: http://www.pusatmakalah.com. Html [1 September 2015].
Reading Time: