2017 - Syarif Miftahudin's Blog

Tuesday, August 29, 2017

4 Tips Lancar Rejeki
8:19:00 AM0 Comments


*4 TIPS LANCAR REJEKI* 

 Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :

وأربعة تجلب الرزق:  قيام الليل ,وكثرة الإستغفار بالأسحار , وتعاهد الصدقة , والذكر أول النهار وآخره.

Ada 4 hal yang bisa mendatangkan rejeki :

1⃣ Qiyamullail (shalat malam)
2⃣ Memperbanyak istighfar di waktu sahur.
3⃣ Membiasakan sedekah
4⃣ Berdzikir di awal pagi dan sore hari.


______________________

Reading Time:

Sunday, August 20, 2017

Cara Menghitung Zakat Emas, Perak & Uang
10:12:00 PM1 Comments
📜 *CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS, PERAK & UANG*

➡ *Pertama: Kewajiban dan Keutamaan Zakat*

Allah ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,
يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ
“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Aku akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]


➡ *Kedua: Ancaman untuk Orang yang Tidak Berzakat*

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ
“Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca ayat,

وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” (Ali Imron: 180) [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu’anhu]


➡ *Ketiga: Kewajiban Zakat Emas, Perak dan Uang*

Allah ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.” [At-Taubah: 34-35]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.” [HR. Muslim Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
وفي حكم الذهب والفضة الأوراق النقدية التي يتعامل بها الناس اليوم، سواء سميت: درهما أو دينارا أو دولارا، أو غير ذلك من الأسماء، إذا بلغت قيمتها نصاب الفضة أو الذهب وحال عليها الحول وجبت فيها الزكاة
“Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia, hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, apabila nilainya telah mencapai seperti nishob perak atau emas dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/333]


➡ *Keempat: Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak dan Uang*

*Syarat Pertama: Mencapai nishob*, yaitu jumlah minimal harta seseorang yang mewajibkannya untuk mengeluarkan zakat, apabila hartanya tidak mencapai nishob maka tidak wajib zakat, namun dianjurkan bersedekah sunnah.

*Syarat Kedua: Haul*, yaitu telah dimiliki selama setahun, dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishob.

Maka apabila terpenuhi dua syarat ini, wajib dikeluarkan zakatnya, sama saja apakah harta yang dimiliki tersebut berada di rekening bank atau di tangan, apakah didapatkan dari gaji, warisan, hadiah atau pinjaman (hendaklah semuanya digabungkan dalam penghitungan nishob zakat), apakah dipersiapkan untuk bayar hutang, menikah, membeli sesuatu atau untuk apa saja.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ – يَعْنِي – فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka padanya wajib zakat sebanyak 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu pada emas sampai engkau memiliki 20 dinar, maka apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, padanya wajib zakat setengah dinar, apabila bertambah maka dihitung seperti itu.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1405]


➡ *Kelima: Nishob Zakat Emas, Perak dan Uang*[1]

✅ Nishob emas adalah 20 mitsqol atau senilai 85 gram.
✅ Nishob perak adalah 200 dirham atau senilai 595 gram.
✅ Nishob uang mengikuti mana yang paling rendah antara emas dan perak apabila diuangkan, karena itu lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.

Maka apabila seseorang memiliki harta sejumlah nishob dan selama setahun tidak pernah berkurang, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 %.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَيْءٌ , وَلَا فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ شَيْءٌ
“Tidak ada kewajiban zakat sedikit pun pada emas yang kurang dari 20 mitsqol dan tidak pula perak yang kurang dari 200 dirham.” [HR. Ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Al-Irwa’: 815]

✅ *Hukum Menggabungkan Penghitungan Nishob Emas, Perak, Uang dan Barang Dagangan:*

Apabila seseorang memiliki emas, perak, uang dan barang-barang dagangan yang belum mencapai nishob apabila dihitung satu per satu, maka hendaklah digabungkan penghitungannya, karena barang-barang ini memiliki kesamaan dari segi nilainya yang berharga dan kebolehan dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilainya. Maka apabila mencapai nishob setelah digabungkan dan telah dimiliki setahun maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah.[2]


➡ *Keenam: Cara Menghitung Zakat Uang*

✅ Misalkan harga emas Rp. 500.000 / gram dan nishob emas adalah 85 gram, maka nishob uang adalah Rp. 500.000 x 85 = Rp. 42.500.000.

✅ Dan misalkan harga perak Rp. 5.000 / gram dan nishob perak adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp. 5.000 x 595 = Rp. 2.975.000.

Karena nishob perak lebih rendah maka nishob uang mengikuti nishob perak, sehingga apabila seseorang memiliki uang sebanyak Rp. 2.975.000, maka ia telah memenuhi syarat wajib zakat yang pertama, yaitu mencapai nishob.

Kemudian syarat yang kedua adalah telah dimiliki selama satu tahun, misalkan seseorang memiliki uang di bulan Sya’ban tahun 1436 H sebanyak Rp. 2.975.000, sampai bulan Sya’ban tahun 1437 H uangnya tidak pernah berkurang dari jumlah tersebut, maka saat itulah wajib baginya untuk segera mengeluarkan zakatnya.
Dan tidak boleh ditunda zakatnya sampai Ramadhan dengan alasan di bulan Ramadhan lebih utama, yang benar adalah lebih utama dikeluarkan di tanggal dan bulan ketika sudah mencapai satu tahun, karena saat itulah yang diwajibkan, dan zakat maal tidak ada kaitannya dengan Ramadhan, berbeda dengan zakat fitri. Barangsiapa menunda pengeluaran zakat maal padahal sudah mencapai nishob dan haul, maka ia berdosa, wajib bertaubat kepada Allah dan segera mengeluarkan zakatnya.[3]

Tetapi andaikan sampai bulan Sya’ban tahun berikutnya hartanya berkurang menjadi Rp. 2.000.000, kerena membeli satu keperluan atau kebutuhan, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Kecuali apabila sebelum sampai setahun kemudian ia sengaja membelanjakan hartanya untuk lari dari kewajiban zakat maka tetap wajib baginya untuk berzakat.

✅ Bagaimana apabila hartanya bertambah? Misalkan sampai di bulan Sya’ban tahun 1437 H hartanya menjadi Rp. 10.000.000, karena ada pertambahan di pertengahan tahun, maka hendaklah dihitung dari total hartanya.[4]

Jadi, Rp. 10.000.000 x 2,5 % = Rp. 250.000.
Maka Rp. 250.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.

Dan apabila di tahun depan, yaitu di bulan Sya’ban 1438 H hartanya tidak pernah berkurang dari nishob, walau berkurang dari jumlah tahun sebelumnya, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat lagi.
Misalkan di tahun depannya lagi hartanya menjadi Rp. 5.000.000, sedang nishob masih tetap Rp. 2.975.000, maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 %, yaitu Rp. 125.000.

Apabila hartanya bertambah sehingga menjadi Rp. 20.000.000, maka zakatnya menjadi Rp. 500.000.
Dan apabila di tahun-tahun sebelumnya belum mengeluarkan zakat maka hendaklah diperkirakan berapa harta yang ia miliki di setiap tahun-tahun tersebut dan masing-masing dikeluarkan zakatnya.


➡ *Ketujuh: Apakah Zakat Emas dan Perak Bisa Diuangkan?*

لا حرج في إخراج زكاة الذهب والفضة عملة ورقية بما تساوي وقت تمام الحول؛ لاشتراكها جميعا في الثمنية
“Tidak apa-apa mengeluarkan zakat emas dan perak dengan uang kertas yang senilai pada waktu sempurnanya haul (mencapai setahun), karena emas, perak dan uang memiliki kesamaan dalam nilai.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/259-260 no. 9564]


➡ *Kedelapan: Adakah Zakat Profesi?*

Zakat profesi tidak ada dalam syari’at, maka termasuk kategori mengada-ada dalam agama, tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat radhiyallahu’anhum, padahal mereka juga memiliki profesi-profesi yang berbeda-beda di masa itu.

Akan tetapi apabila seseorang menerima gaji berupa uang dari profesi apa pun, hendaklah digabungkan dengan uangnya yang lain, apakah dari hasil warisan atau hadiah. Kemudian apabila mencapai nishob dan telah dimiliki setahun maka wajib dikeluarkan sebanyak 1/40 atau 2,5 %.[5]

Adapun memotong gaji karyawan tiap bulan untuk zakat padahal tidak mencapai nishob maka ini termasuk kezaliman, dan hukum asal harta seorang muslim itu haram, kecuali atas dasar keridhoaan. Sedang pengkiasan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah qiyas ma’al faariq.


➡ *Kesembilan: Apakah Pembayaran Pajak Bisa Dianggap Zakat?*

لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية
“Tidak boleh menganggap pajak yang dibayarkan oleh para pemilik harta untuk pajak harta mereka sebagai zakat yang diwajibkan padanya, tetapi wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, kepada orang-orang yang berhak menerima zakat menurut syari’at.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/285 no. 6573]


➡ *Kesepuluh: Adakah Zakat Pada Tanah, Rumah dan Mobil?*

Andai seseorang menyimpan hartanya dalam bentuk tanah, rumah dan mobil maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, kecuali apabila diniatkan untuk dijual maka padanya ada kewajiban zakat perdagangan.
Apabila nilai seluruh harta yang dipersiapkan untuk dijual sudah mencapai nishob, yaitu nishob emas atau perak, dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib atasnya zakat sebesar 1/40 atau 2,5 % dan boleh diuangkan dengan jumlah yang senilai.[6]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
————————


[1] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/254 no. 1881, Asy-Syarhul Mumti’, 6/97-98, Taudhihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123.
[2] Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23/267 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/324 no. 17943.
[3] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/325 no. 18316.
[4] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 282.
[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/280 no. 1360.
[6] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/196 no. 12563.


💾 Sumber:


════ ❁✿❁ ════


➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama *Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam* ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
📒 #Majelis_Ramadhan
Reading Time:

Thursday, August 10, 2017

MAKNA, HUKUM, HIKMAH DAN KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
10:27:00 PM0 Comments
Bismillahirrohmaanirrohiim..



✅ *Pertama: Makna Puasa*

Puasa (الصوم) maknanya secara bahasa adalah menahan (الإمساك).[1]
Adapun maknanya secara istilah adalah,
هو التعبد لله تعالى بالإمساك بنية: عن الأكل، والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة
“Ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, dengan menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal
 puasa, sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yang dilakukan oleh orang yang tertentu dengan syarat-syarat yang tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 8]


➡ *Penjelasan Ringkas Makna Puasa*

1) Puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala yang disertai niat, yaitu niat karena Allah ta’ala dan niat jenis puasanya, apakah wajib, sunnah, dan lain-lain.

2) Menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, yaitu tidak melakukan pembatal-pembatal puasa tersebut, sebagaimana akan datang rinciannya insya Allah.

3) Sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, yaitu sejak masuk waktu sholat Shubuh sampai masuk waktu sholat Maghrib.

4) Yang dilakukan oleh orang yang tertentu, yaitu muslim, baligh, berakal, mampu, muqim dan tidak memiliki penghalang-penghalang, sebagaimana akan datang penjelasannya lebih detail insya Allah.

5) Syarat-syarat yang tertentu, yaitu syarat-syarat puasa menurut syari’at yang insya Allah akan datang pembahasannya lebih terperinci.



✅ *Kedua: Hukum Puasa Ramadhan*

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama).[2] Allah ta’ala berfirman,

يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqoroh: 183]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat Laa ilaaha illallaah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan berhaji ke baitullah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, dan lafaz ini milik Muslim]

Adapun ijma’, maka para ulama kaum muslimin seluruhnya telah sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, juga sepakat atas kafirnya orang yang mengingkari atau menentang kewajibannya, kecuali orang yang baru masuk Islam, maka ketika itu hendaklah ia diajari, apabila ia terus mengingkari atau menentang maka ia kafir dan wajib dihukum mati oleh pemerintah sebagai orang yang murtad, karena ia menolak satu kewajiban yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’, yang termasuk kategori ma’lum min-addin bid-daruroh (sesuatu yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).[3]



➡ *Sekilas Sejarah Tahapan Diwajibkannya Puasa*
Puasa disyari’atkan pada tahun ke-2 Hijriyah, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadhan, adapun tahapan diwajibkannya:

1) Diwajibkan pertama kali dalam bentuk boleh memilih, apakah berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin, dan disertai motivasi untuk berpuasa.

2) Diwajibkan berpuasa, dengan aturan bahwa apabila orang yang berpuasa tertidur sebelum berbuka maka haram atasnya berbuka sampai malam berikutnya.

3) Diwajibkan berpuasa, dimulai sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, inilah yang berlaku sampai hari kiamat.

Diantara hikmah pentahapan kewajibannya yang dimulai dari kebolehan memilih apakah mau berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin adalah agar syari’at puasa lebih mudah diterima oleh jiwa manusia, maka pada akhirnya puasa diwajibkan, dan bagi yang tidak mampu boleh menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan setiap satu hari yang ditinggalkan kepada satu orang miskin.[4] Insya Allah akan datang pembahasan tentang fidyah lebih detail.



✅ *Ketiga: Hikmah Puasa*

Diantara hikmah dan manfaat ibadah puasa adalah:[5]

1) Puasa adalah sarana menggapai ketakwaan.
2) Puasa adalah sarana mensyukuri nikmat.
3) Puasa melatih diri untuk mengekang jiwa, melembutkan hati dan mengendalikan syahwat.
4) Puasa memfokuskan hati untuk berdzikir dan berfikir tentang keagungan dan kebesaran Allah.
5) Puasa menjadikan orang yang kaya semakin memahami besarnya nikmat Allah kepadanya.
6) Puasa memunculkan sifat kasih sayang dan lemah lembut terhadap orang-orang miskin.
7) Puasa menyempitkan jalan peredaran setan dalam darah manusia.
8) Puasa melatih kesabaran dan meraih pahala kesabaran tersebut, karena dalam puasa terdapat tiga macam kesabaran sekaligus, yaitu sabar menghadapi kesulitan, sabar dalam menjalankan perintah Allah dan sabar dalam menjauhi larangan-Nya.
9) Puasa sangat bermanfaat bagi kesehatan.
10) Hikmah puasa terbesar adalah penghambaan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan peneladanan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.



✅ *Keempat: Keutamaan Puasa*

Diantara keutamaan ibadah puasa adalah:

1) Puasa adalah jalan meraih ketakwaan.
2) Puasa adalah sebab dosa-dosa diampuni, apabila dikerjakan berdasar iman, ikhlas serta meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan menjauhi serta bertaubat dari dosa-dosa besar.
3) Pahala puasa melimpah ruah, apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya.
4) Puasa adalah perisai dari perbuatan yang haram.
5) Puasa adalah perisai dari api neraka.
6) Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.
7) Meraih dua kebahagiaan dengan puasa, yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah tabaraka wa ta’ala.
8) Masuk surga dari pintu khusus yang bernama Ar-Royyan.
9) Berpuasa dan membaca Al-Qur’an adalah dua amalan yang akan memberi syafa’at bagi pemiliknya di hari kiamat.
10) Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak.



✅ *Kelima: Dalil-dalil Keutamaan Puasa Ramadhan*

Allah ta’ala berfirman,

يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [Al-Baqoroh: 183]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَف الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, sebab orang yang berpuasa itu telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku’. Dan bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika ia bertemu Rabb-Nya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari aroma kasturi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman: Puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya.” [HR. Ahmad dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 4308]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah ia segera menikah, karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ فِي الجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أَيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
“Sungguh di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Royyan, yang akan dimasuki di hari kiamat oleh orang-orang yang berpuasa, tidak ada seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka. Dikatakan (pada hari kiamat): Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka pun bangkit (untuk masuk surga melalui pintu Ar-Royyan), tidak seorang pun yang bisa masuk darinya selain mereka, apabila mereka telah masuk pintu tersebut ditutup, maka tidak seorang pun yang bisa masuk darinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saa’idi radhiyallahu’anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُولُ الصِّيَامُ: أَيْ رَبِّ، مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ، فَشَفِّعْنِي فِيهِ، قَالَ: فَيُشَفَّعَانِ
“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Amalan puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya. Dan amalan membaca Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1429]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ لَا تُرَدُّ، دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ
“Ada tiga doa yang tidak akan ditolak: Doa orang tua, doa orang yang berpuasa, dan doa musafir.” [HR. Al-Baihaqi dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1797]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
—————————


[1] Lihat Lisaanul Arab, 12/350, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 6.
[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/298.
[3] Lihat Al-Mughni, 4/324, Maraatibul Ijma’, 70, At-Tamhid, 2/148, Al-Ijma’ libni Abdil Barr, hal. 126 dan Al-Ijma’ libnil Mundzir, hal. 52, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 51.
[4] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/298-299 dan Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 51-55.
[5] Diringkas secara makna disertai tambahan dari Kitab Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 27-30.


💻 Sumber:
════ ❁✿❁ ════


➡ *Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah* ⤵
📮 Join Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🎬 Youtube: Ta'awun Dakwah
📒 #Majelis_Ramadhan
📗 #Mutiara_Sunnah
Reading Time:

Thursday, August 3, 2017

MENGENANG JATUHNYA KONSTANTINOPEL KE TANGAN UMAT ISLAM
2:15:00 PM0 Comments

*29 MEI, MENGENANG JATUHNYA KONSTANTINOPEL KE TANGAN UMAT ISLAM* 


REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang waktu Ashar pada Selasa, 29 Mei 1453, Konstantinopel berhasil dibebaskan. Takluknya ibu kota Romawi tersebut di tangan pasukan Muhammad Al Fatih menjadi pembuktian bisyarah (kabar gembira) Rasulullah saw delapan abad sebelumnya. 

Di sela-sela persiapan perang Khandaq, Rasulullah ditanya salah seorang sahabat. "Ya Rasul, mana yang lebih dahulu jatuh ke tangan kaum Muslimin, Konstantinopel atau Romawi?" Nabi menjawab, "Kota Heraklius (Konstantinopel)." (Hadits riwayat Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim). Dan hampir 800 tahun kemudian bisyarah Rasulullah terbukti. 

Dengan kekuatan tak kurang 100 ribu pasukan, pasukan kekalifahan Utsmani di bawah komando Mehmed II, panggilan Muhammad Al-Fatih, menaklukkan jantung peradaban Kristen terbesar saat itu. Mirip Tembok Besar di Cina, kota Konstantinopel dinaungi benteng yang terbentang sejauh total 20 kilometer guna menghindari serangan musuh. Serangan pasukan Al-Fatih sudah dimulai sejak 6 April atau lebih dari sebulan sebelumnya tanpa hasil memuaskan. 

Tak mudah menundukkan Konstantinopel. Upaya penaklukan bahkan sudah dilakukan sejak tahun 44 Hijriah pada era Muawiyah bin Abu Sofian. 

Pasukan artileri Al-Fatih gagal menusuk dari sayap barat lantaran dihadang dua lapis benteng kukuh setinggi 10 meter. Mencoba mendobrak dari selatan Laut Marmara, pasukan laut Al-Fatih terganjal militansi tentara laut Genoa pimpinan Giustiniani. Sadarlah Al-Fatih, titik lemah Konstantinopel adalah sisi timur yakni selat sempit Golden Horn (tanduk emas). 

Selat ini dibentang rantai besar, memusykilkan armada kecil sekali pun untuk melewatinya. Tapi Al-Fatih saat itu usianya 21 tahun tak kehabisan akal. 

Ia membawa kapal-kapalnya dari laut ke darat, demi menghindari rantai besar. Sebanyak 70 kapal digotong ramai-ramai ke sisi selat dalam waktu singkat pada malam hari. Inilah awal dari kejatuhan Konstantinopel yang fenomenal. 

Jatuhnya Konstantinopel menjadi pintu gerbang bagi kekalifahan Utsmani untuk melebarkan sayap kekuasaanya ke Mediterania Timur hingga ke semenanjung Balkan. Peristiwa ini kelak menjadi titik krusial bagi stabilitas politik Utsmani sebagai kekuatan adikuasa kala itu, jika bukan satu-satunya di dunia. Tanggal 29 Mei 1453 juga ditandai sebagai era berakhirnya Abad Pertengahan. 

Nama Konstantinopel kemudian diubah menjadi Istanbul yang berarti kota Islam. Istanbul, kerap dilafalkan Istambul, kemudian sebagai ibu kota kekalifahan Utsmani hingga kejatuhannya pada 1923. Kota pelabuhan laut ini menjadi pusat perdagangan utama Turki moderen saat ini. 

Secara geografis, wilayah Istanbul 'terbelah' dua dan masing-masing terletak di Asia dan Eropa. Berpenduduk hingga 16 juta jiwa, Istanbul adalah salah satu kota terpadat di Eropa.



Reading Time:

Wednesday, July 26, 2017

Pesan Ucapan Ramadhan Ala Anak Fisika
10:11:00 PM0 Comments


Panasnya solder tak sebanding dengan panasnya hati. Resistor tak bisa menghambat dengki. Kapasitor tak mampu menyimpan besarnya rasa bersalah. Transformator tak bisa mengubah pemarah menjadi ramah. Rangkaian filter tak mampu menyaring khilaf kata dalam ucapan, walaupun LED bercahaya namun tak bisa menerangi gelapnya kolbu. Kuperkeras suara hati dengan amplifier lalu kulantunkan rintihan maaf.




Keyword:
Pesan Ucapan Ramadhan Ala Anak Fisika teknik kimia elektro listrik informatika elektronika komputer
Reading Time:

Monday, July 17, 2017

Pesan Ucapan Ramadhan Mainstream
10:02:00 PM0 Comments

Assalamu'alaikum.

Afwan mengganggu.
Sebentar lagi masuk waktu sahur pertama di ramadhan taun ini. Sebelum terlambat, dengan tulus hati saya memohon maaf kepada teman" semua.
Pastinya dalam bergaul saya banyak khilafnya, mohon dimaafkan.
Semoga keluarga ini bisa menjadi tali yang mengikat kita satu sama lain menuju firdausNya di yaumul akhir nanti. 
Walaupun persaudaraan ini tak memiliki pertalian darah namun kita memiliki pertalian hati.
InsyaAllah.

Marhaban ya Ramadhan.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Salam rindu




Keyword:
Pesan SMS WA WhatsApp Whats App Line BBM broadcast Ucapan Ramadhan Mainstream anti mainstream
Reading Time:

Friday, July 7, 2017

SYARAT-SYARAT WAJIBNYA PUASA
9:51:00 PM0 Comments
Bismillahirrohmaanirrohiim..




 *Syarat Pertama: Islam*

Karena ibadah orang kafir tidak akan diterima Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 54]

Dan firman Allah ta’ala,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]

Dan firman Allah ta’ala,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

Dan firman Allah ta’ala,

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

“Jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalanmu.” [Az-Zumar: 65]

Akan tetapi orang-orang kafir pun akan mendapatkan azab karena mereka menyekutukan Allah atau kafir kepada-Nya, dan juga karena meninggalkan puasa dan amalan-amalan lainnya, karena perintah dan larangan syari’at juga tertuju kepada mereka, sebagaimana firman Allah ta’ala,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَر * قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّين * وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِين* وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِين * وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّين * حَتَّى أَتَانَا الْيَقِين

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang batil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” [Al-Mudatstsir: 42-47]

 *Apabila Orang Kafir Masuk Islam di Siang Hari Ramadhan*

Apabila orang kafir masuk Islam di siang hari maka hendaklah ia memulai puasa pada saat itu juga sampai terbenam matahari, puasanya sah dan tidak perlu meng-qodho’, ini pendapat yang terkuat insya Allah dari dua pendapat ulama.[1]

 *Hukum Menjual Makanan kepada Orang Kafir di Siang Hari Bulan Ramadhan*

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim memberi atau menjual makanan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan, karena itu termasuk tolong menolong dalam dosa, sebagaimana fatwa Dewan Ulama Senior dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,

لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام

“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]



 *Syarat Kedua: Baligh*

Puasa tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang gila yang tertutup akalnya sampai ia sadar, dari orang yang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Al-Irwa’, 2/5]

Dan hendaklah orang tua atau wali melatih anak berpuasa dan memerintahkannya apabila telah berumur tujuh tahun atau lebih,[2] seperti yang dilakukan para sahabat.

Shahabiyah yang Mulia Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu’aha berkata,

وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ

“Dan kami memerintahkan anak-anak kami berpuasa, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari wol, maka apabila salah seorang anak menangis karena lapar, kami berikan mainan itu sampai akhirnya masuk waktu berbuka.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim]

 *Apabila Anak Baligh di Siang Hari Ramadhan*

Apabila seorang anak baligh di siang hari maka saat itulah ia wajib berpuasa sampai matahari terbenam, puasanya sah dan tidak perlu meng-qodho’, menurut pendapat yang terkuat insya Allah dari tiga pendapat ulama.[3]

 *Cara Mengetahui Usia Baligh*

Usia baligh dapat diketahui dengan salah satu dari tiga perkara bagi laki-laki dan ditambah satu lagi bagi wanita:[4]

Pertama: Keluar mani ketika tidur, atau ketika syahwat dalam keadaan terjaga.

Kedua: Mencapai umur 15 tahun.

Ketiga: Tumbuhnya bulu kemaluan walau belum mencapai umur 15 tahun.

Keempat: Keluar haid bagi wanita (namun wanita haid tidak boleh berpuasa sampai suci).



 *Syarat Ketiga: Berakal*

Adapun orang gila tidak wajib puasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang gila yang tertutup akalnya sampai ia sadar, dari orang yang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Al-Irwa’, 2/5]

 *Apabila Kadang Sadar dan Kadang Gila*

Apabila ia terkadang sadar dan terkadang gila, maka wajib baginya berpuasa di hari-hari sadarnya, apabila ia sadar di tengah hari maka wajib baginya berpuasa pada saat itu juga sampai matahari terbenam, puasanya sah dan tidak ada kewajiban qodho’.[5]

 *Hukum Orang Tua yang Pikun*

Orang tua yang pikun serta hilang kesadaran maka sama hukumnya dengan orang gila, tidak wajib puasa dan tidak pula wajib fidyah, apabila terkadang kepikunannya hilang maka wajib baginya puasa atau fidyah jika tidak mampu berpuasa karena sudah tua.[6]



 *Syarat Keempat: Mampu*

Orang yang tidak mampu tidak wajib puasa, sebagaimana firman Allah ta’ala,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 185]

 *Siapa yang Termasuk Kategori Tidak Mampu Puasa dan Apa Kewajibannya?*

Ketidakmampuan ada dua bentuk:

Pertama: Tidak mampu sementara, seperti orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, apabila berat baginya berpuasa atau jika berpuasa akan memudaratkannya maka boleh berbuka, dan wajib atasnya meng-qodho’ setelah Ramadhan jika telah sembuh, sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mulia di atas.

Kedua: Tidak mampu selamanya, yaitu orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya menurut persaksian para dokter yang terpercaya.[7] Insya Allah akan datang pembahasannya lebih detail.

Adapun kewajibannya adalah membayar fidyah, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan memberi makan satu orang miskin, sebanyak satu sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kg) bahan makanan pokok di negerinya.[8] Atau makanan jadi satu porsi makan yang mencukupi untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah hendaklah dengan makanan tidak diuangkan, dan boleh diberikan sekaligus di awal, tengah atau akhir Ramadhan, kepada satu orang miskin atau lebih.[9] Insya Allah juga akan datang pembahasannya lebih detail.

 *Hukum Puasa Wanita Hamil dan Menyusui*

Wanita hamil dan menyusui sama dengan orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, yaitu boleh berbuka apabila merasa berat untuk puasa atau khawatir mudarat, dan hendaklah meng-qodho’, tidak perlu membayar fidyah, ini pendapat terkuat insya Allah ta’ala.[10]

Juga sama dengan musafir yang boleh berbuka, wajib meng-qodho’ di luar Ramadhan dan tidak perlu membayar fidyah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى

“Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan sebagian sholat atau separuh sholat dan puasa dari musafir dan dari wanita menyusui atau wanita hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]



 *Syarat Kelima: Mukim*

Adapun musafir tidak wajib puasa, namun boleh berpuasa jika mampu dan tidak berat bebannya, boleh juga berbuka dan wajib meng-qodho’ di luar Ramadhan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 185]



 *Syarat Keenam: Tidak Ada Penghalang*

Ini adalah ketentuan khusus bagi wanita, yaitu tidak sedang haid dan nifas, karena keduanya adalah penghalang sahnya puasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah apabila wanita haid tidak boleh puasa dan sholat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]

Dan wajib bagi wanita haid dan nifas untuk meng-qodho’,[11] sebagaimana dalam hadits Mu’adzah rahimahallah, ia berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أ
Reading Time: