Kali ini saya akan share tentang Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara secara singkat, karena sering ada tugas dari sekolah tentang ini, pasti banyak nyari, nih:
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama
DPR
- Menetapkan Peraturan
Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil
hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai
politik
- Memutuskan perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya
kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan
daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan
pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
Keyword
Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara, Tugas dan Wewenang, Tugas dan Wewenang MPR, Tugas dan Wewenang Presiden, Tugas dan Wewenang DPR, Tugas dan Wewenang BPK, Tugas dan Wewenang MA, Tugas dan Wewenang MK, Tugas dan Wewenang DPD, Tugas dan Wewenang Pemda, Tugas dan Wewenang DPRD, Tugas dan Wewenang KPU, Tugas dan Wewenang KY, Tugas Lembaga Negara, Wewenang lembaga negara, Pendidikan Kewarganegaraan, Tugas PEMDA, tugas pemda, Tugas Pemda, Tugas Pemerintah Daerah.
6 comments:
Trimakasih infonya,mas Syarif...
Kebetulan anakku ada tugas ini...
@roy isa
Iya, sama-sama, ..
terimkasih atas bantuan nya :))
@Syifa Nurriza
Iya sama-sama, ..
Terima kasih juga atas kunjungannya, .. :)
makasih yaa:)
Sama sama..
Terimakasih atas kunjungannya..
Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..