Syarif Miftahudin's Blog: Tugas Sekolah
Showing posts with label Tugas Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Sekolah. Show all posts

Wednesday, January 27, 2016

Download Materi C++ Lengkap
9:06:00 PM0 Comments

Download Materi C++ Lengkap bahasa Indonesia pdf ppt power point word
Isi bisa dilihat pada gambar di atas. Ini beberapa file materi c++ dasar yg dulu pernah saya kumpulkan dari beberapa sumber, Tapi karena kesibukan belajar di SMA :v akhirnya mereka cuma ngendap di hardisk saya, daripada nggak dipake mending saya bagikan di sini siapa tau ada yang lagi butuh.
Ling download --->
Reading Time:
SHOLAT SUNNAH RAWATIB
8:12:00 PM0 Comments
Ibadah sunnah di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).


Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ (ibadah sunnah) di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Adapun macamnya shalat-shalat Rawatib itu ada dua macam yaitu, Sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya) dan Ghoiru Mu’akkad (tidak ditekankan untuk mengerjakannya).
Diantara Shalat Rawatib Yang Mua’akkad ialah :
  1. Dua rakaat sebelum shalat Shubuh (Qobliyah Shubuh).
  2. Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur (Qobliyah Dzuhur).
  3. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur).
  4. Dua rakaat sesudah shalat Maghrib (Ba’diyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sesudah shalat Isya (Ba’diyah Isya).
Adapun shalat Rawatib yang Ghoiru Mu’akkad ialah
  1. Dua rakaat sebelum Dzuhur yang dimaksud disini, bagi yang mengerjakan shalat Qobliyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  2. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur yang dimaksud disini, bagi orang yang mengerjakan shalat Ba’diyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat yang pertama itu Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  3. Empat rakaat sebelum shalat Ashar (Qobliyah Ashar).
  4. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib (Qobliyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sebelum Shalat Isya.

1. Keutamaan Sholat Rawatib

Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)
Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.
Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

2. Jumlah Sholat Sunnah Rawatib

Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyahradiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)

3. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Qobliyah Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).”  (HR. Muslim no. 726)
Dan dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)

4. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib

Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)

5. Apakah Sholat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin14/288)

6. Apakah Pada Sholat Ashar Terdapat Rawatib?

As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

7. Sholat Rawatib Qobliyah Jum’at

As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum sholat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan sholat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)

8. Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat“. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)

9. Sholat Rawatib Dalam Keadaan Safar

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat sunnah witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad 1/315).
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan sholat rawatib kecuali sholat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390).

10. Tempat Mengerjakan Sholat Rawatib

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)

11. Waktu Mengerjakan Sholat Rawatib

Ibnu Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)

12. Mengganti (mengqodho’) Sholat Rawatib

Dari Anas radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu“. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan hadits ini meliputi sholat fardhu, sholat malam, witir, dan sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90)

13. Mengqodho’ Sholat Rawatib Di Waktu yang Terlarang

Ibnu Qoyyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meng-qodho’ sholat ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’ diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul Ma’ad  1/308)

14. Waktu Mengqodho’ Sholat Rawatib Sebelum Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh, maka sholatlah setelah matahari terbit“. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan sholat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan sholat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh dua kali?“. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan sholat sebelum subuh, Tasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa“. (HR. At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no. 422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)

15. Jika Sholat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
16. Pengurutan Ketika Mengqodho’
As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila didalam sholat itu terdapat rawatib qobliyah dan ba’diyah, dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qobliyah, contoh: Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan sholat dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah sholat rawatib ba’diyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)

17. Mengqodho’ Sholat Rawatib yang Banyak Terlewatkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ sholat rawatib dan selainnya, karena merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)… kemudian jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah mengerjakan empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodho’nya secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu tersebut.…. Dan jika hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya bersama sholat rawatib”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 238)

18. Menggabungkan Sholat-sholat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’

As-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid diwaktu sholat rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat sholat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhu’ bisa digabungkan dengan keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)

19. Menggabungkan Sholat Sebelum Subuh dan Sholat Duha Pada Waktu Dhuha

As-Syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang sholat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha, dan sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu tersendiri dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)

20. Menggabungkan Sholat Rawatib dengan Sholat Istikharah

Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammengajarkan kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)

21. Sholat Rawatib Ketika Iqomah Sholat Fardhu Telah Dikumandangkan

Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu“. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)

22. Memutus Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu ditegakkan

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..“, akan tetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa11/392 dan 393)

23. Apabila Mengetahui Sholat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Sholat Rawatib?

As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho'”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 609)

24. Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Menunaikan Sholat Rawatib

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Sholat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai sholat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”. (Arkanul Islam, hal. 171)

25. Kapan Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu DiJama’?

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama'”. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)

26. Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?

Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi: “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan sholat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan ‘isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)

27. Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Sholat Fardhu Sebelum Menunaikan Sholat Rawatib

As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)

28. Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Sholat Rawatib

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib, maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatib”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)

29. Sholatnya Seorang Pekerja Setelah Sholat Fardhu dengan Rawatib Maupun Sholat Sunnah lainnya.

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sholat sunnah setelah sholat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain. Adapun melakukan sholat rawatib (ba’da sholat fardhu), maka tidak mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan) oleh atasannya”.

30. Apakah Meninggalkan Sholat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Perkataan sebagian ulama’: (Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena sholat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian perkataan fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)

Reading Time:

Monday, January 11, 2016

Kemiskinan di Aceh
9:18:00 PM0 Comments
KONDISI kemiskinan masyarakat Aceh, mau tidak mau, terus membuat kita menggeleng-gelengkan kepala. Tak habis pikir. Angka kemiskinan secara konstan tetap lebih tinggi dibandingkan angka rerata nasional. Pertanyaannya: mengapa keadaan itu terus berlanjut di tengah melimpahnya anggaran daerah seakan-akan pemerintah daerah setempat berdiam diri untuk mengatasinya?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh yang dilansir awal bulan ini mengungkapkan, jumlah penduduk Aceh per September 2015 mencapai 859 ribu jiwa dari sekitar lima juta jiwa penduduk provinsi ini. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 8 ribu jiwa dibandingkan Maret 2015 yang sejumlah 851 ribu jiwa. Secara persentase, total penduduk miskin di “Tanah Rencong” mencapai 17,11 persen, naik dari Maret tahun yang sama yang sebesar 17,08 persen.
Sepanjang periode Maret-September 2015, persentase penduduk miskin di pedesaan meningkat. Dari 19,44 persen menjadi 19,56 persen. Salah satu faktor penyebabnya, seperti dikatakan Kepala BPS Aceh, Hermanto, adalah kondisi ekonomi di pedesaan belum bergerak dengan baik. Kemiskinan juga dipicu oleh turunnya nilai tukar petani dan tingginya inflasi di pedesaan. Petani mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan pendapatannya. Mereka juga tidak memiliki pendapatan tetap.
Menurut Kepala BPS Aceh, program pembangunan dan berbagai kegiatan besar lainnya di provinsi ini belum menyentuh berbagai sektor di pedesaan. Karenanya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disarankan supaya fokus membangun gampong (desa) untuk menekan angka kemiskinan. Dana desa juga diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendorong percepatan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
Sejak menerima dana otonomi khusus migas selama delapan tahun terakhir, anggaran belanja Aceh, melonjak tajam. Bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten/kota. Artinya, pemerintah provini dan kabupaten/kota memiliki ruang fiskal lebih besar untuk menggenjot pembangunan di daerahnya. Ruang itu, seyogianya, untuk memenuhi aspirasi pembangunan masyarakat.
Selain akibat bencana dan konflik berkepanjangan, aspirasi masyarakat di daerah-daerah, terutama di pedesaan, selalu menge­muka. Masyarakat merasa tak tersentuh program pembangunan yang berhubungan langsung dengan upaya perbaikan kehidupan perekonomian mereka. Keluhan itu umumnya adalah dalam sektor infrastruktur jalan, pertanian, maupun akses ekonomi.
Mirisnya, keluhan itu terus berlanjut sampai sekarang. Limpahan anggaran pembangunan daerah tak kunjung mereka nikmati. Padahal, pemerintah selalu mengklaim menerapkan kebijakan pembangunan yang prorakyat miskin. Kebijakan pembangunan dinyatakan merupakan realisasi atas aspirasi masyarakat. Jika demikian, mengapa kondisi kemiskinan yang memprihatinkan itu tak juga mampu diatasi?
Jajaran pemerintahan Aceh berhak membela diri dengan ber­bagai argumentasi. Namun, upaya itu kemungkinan be­sar tidak akan efektif. Kondisi faktual atas masih terus ting­ginya angka kemiskinan berbicara lebih jelas dan tepat bah­wa upaya mereka mengatasi kesulitan hidup ma­sya­rakatnya melalui program-program pembang­unan yang dilakukan belum membuahkan hasil. Ini mengin­di­ka­sikan bahwa program yang dijalankan belum tepat. Bahkan, mung­kin salah, tidak sesuai realitas yang ada.
Harapan Kepala BPS Aceh di atas kita harapkan bisa ter­wujud. Apalagi, keinginan itu sejalan dengan program nasional. Meski, khusus untuk Tahun Anggaran 2016 ini, kita mungkin masih diliputi pesimisme bahwa harapan itu tercapai akibat terjadinya perdebatan panjang antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (RAPBA). Perdebatan yang kian mengaburkan inti persoalannya apakah benar-benar untuk mem­per­juangkan aspirasi masyarakat atau semata-mata demi me­menuhi kepentingan ekonomi dan politik para pihak itu sendiri.
Meski jumlahnya minim, kita berharap pemerintah desa bisa mengoptimalkan dana desa yang diterimanya untuk menggerakkan pembangunan di wilayah masing-masing. Keberhasilan pengelolaan dana desa dalam mengentaskan kemiskinan, mungkin bisa menya­darkan para pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bahwa ketulusan dan kemauan menjadi kunci penting dalam membangun daerah. Bukan debat kusir yang mengatasnamakan rakyat yang nyat­anya tetap saja tak diurus sebagaimana seharusnya!
http://analisadaily.com/tajuk-rencana/news/kemiskinan-di-aceh/203780/2016/01/09
Keyword : Contoh Tajuk Rencana media internet terbaru januari 2016
Reading Time:
Mempertanyakan Keselamatan Maskapai Indonesia
9:18:00 PM0 Comments
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 3 ayat 1a menyebutkan tujuan penerbangan mewujudkan penerbangan yang teratur, tertib, selamat, aman, nyaman dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Itu sebabnya, pemerintah membuat sejumlah aturan yang mengikat banyak pihak termasuk maskapainya, untuk memberi jaminan keselamatan bagi penumpang.

Meski ada aturan yang begitu ketat untuk memberi jaminan keselamatan, kenyataan di lapangan berbeda. Survei tahunan versi AirlineRatings.com mengungkapkan sembilan maskapai penerbangan Indonesia masuk dalam daftar catatan keselamatan penumpang terburuk di dunia. Penilaian dilakukan berdasarkan data dari pemerintah, perusahaan, serta catatan kecelakaan pesawat yang berujung pada kematian penumpang.

Website ini mensurvei 407 maskapai penerbangan dari seluruh dunia. Mereka pemberikan penilaian hingga tujuh bintang. Semakin banyak bintang yang diperoleh semakin bagus pula penerbangan tersebut. Dari 407 maskapai, ada setidaknya 148 maskapai yang mendapat penilaian bagus. Sementara hampir 50 maskapai memiliki hanya tiga bintang atau bahkan kurang. 

Menurut AirlineRatings, ada 10 maskapai dengan nilai paling buruk, dan banyak maskapai Indonesia masuk daftar tersebut. Kesepuluh Maskapai dengan nilai hanya 1  bintang yakni Batik Air, Bluewing Airlines (Suriname), Citilink, Kal-Star Aviation, Lion Air, Sriwijaya Air, TransNusa, Trigana Air Services, Wings Air, dan Xpress Air. Dari sepuluh yang terburuk keselamatanya ini, sembilan maskapai berasal dari Indonesia. 

Selain itu ada sejumlah maskapai yang belum dinilai. AirlineRatings menyebut statusnya Safety Rating Pending. Maskapai tersebut adalah AirAsia Indonesia, Merpati Airlines, Rex Australia, Trigana Air. Untuk Merpati Airlines sudah stop operasi sejak 2014, namun entah kenapa AirlineRatings tetap memasukannya dalam daftar. Artinya, bisa saja jumlah maskapai penerbangan yang buruk keselamatannya sedunia masih bertambah di Indonesia, tergantung hasil penelitian lebih lanjut.

Memang tidak semua menerima penilaian AirlineRating.com tersebut. Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Transport Association (INACA) menegaskan Safety is Mandatory dan berkomitmen agar seluruh maskapai selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Mereka mempertanyakan secara serius kriteria penilaian yang dilakukan situs asing tersebut. Apalagi yang dinilai adalah aspek keamanan dan keselamatan penerbangan nasional.

Direktur Utama Lion Air (induk usaha Batik Air) Edward Sirait juga mempertanyakan balik tingkat keabsahan survei. Senada Citilink Indonesia tak terima dimasukkan dalam daftar 10 maskapai paling tidak aman di dunia. Perusahaan mempertanyakan dasar kriteria atau metode yang dilakukan dalam melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan penerbangan, baik di dunia maupun Indonesia, soal tingkat keamanan dan keselamatan (safety) penerbangan.  Pemeringkatan maskapai yang dilakukan oleh Airlineratings.com cenderung tendensius karena tak menyebutkan secara jelas dasar penilaian dan fakta yang ada di lapangan. 

Meski ada yang pro kontra atas pemeringkatan ini, diharapkan masakapai tidak reaktif dan hanya membela diri. Pemerintah diharapkan memanfaatkan momen ini untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, bila perlu memperbaiki regulasi agar keamanan penumpang lebih terjamin. Sebab ini bukan menyangkut nyawa satu atau dua orang, tetapi banyak penumpang bisa korban. Pemerintah tak boleh abai terhadap hasil penelitian terbaru tersebut. 

Kita berharap kasus GoJek tak terulang, yang sebenarnya putusan Kemenhub sudah tegas sebab tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU. Namun, hanya karena alasan diperlukan masyarakat, GoJek dibebaskan beroperasi. Bagaimana dengan maskapai penerbangan yang keselamatannya tidak terjamin, apakah akan dibiarkan saja karena dibutuhkan? Tentu saja pemerintah tidak boleh menyamakannya. Ditunggu langkah tegas dan bijak dari pemerintah untuk meningkatkan jaminan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat terbang.


Sumber : http://hariansib.co/view/Tajuk-Rencana/93711/Mempertanyakan-Keselamatan-Maskapai-Indonesia.html#.VpJmJfl97IU


Keyword : Contoh Tajuk Rencana terbaru januari 2016
Reading Time:

Sunday, January 10, 2016

Pelantikan Hasil Pilkada
9:16:00 PM0 Comments
HASIL pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember tahun 2015, memunculkan sengketa perselisihan pilkada. Sengketa atau gugatan tersebut diajukan oleh para calon kepala daerah yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyebabkan tertundanya pelantikan para pemenang pilkada.
Dari 265 daerah penyelenggara pilkada serentak tahun 2015 tersebut di seluruh Indonesia, ternyata ada 132 daerah yang melakukan gugatan. Dan 13 gugatan itu di antaranya berasal dari Sumatarea Utara (Sumut). Kondisi ini tentu berimbas dengan diundurkannya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil terpilih. Bahkan menjadi polemik dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah/wakil secara serentak di seluruh Indonesia.
Polemik itu terlihat dari berubah-ubahnya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil hasil pilkada. Sebelumnya (skenario awal-red) jadwal pelantikan bagi pemenang pilkada, yang tidak ada gugatan atau sengketa pilkada di MK akhir Januari 2016. Sedangkan  pelantikan kepala daerah yang memiliki gugatan dilaksanakan akhir Maret 2016. Pelantikan pada Maret tersebut disebabkan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).yang diputuskan pada 2 - 7 Maret 2016.
Tidak jadinya skenario awal terhadap pelantikan kepala/wakil kepala daerah tersebut, selain persoalan persiapan di antaranya, harus diumumkan di dalam rapat paripurna DPRD, harus ada keputusan presiden untuk gubernur dan wakil, kemudian  surat keputusan Mendagri untuk bupati/wakil dan walikota/wakil. Skenarioa awal batalnya pelantikan kepala daerah/wakil juga lebih dikarenakan untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah melihat pilkada serentak jangan sampai tercederai, dan harus memiliki momen bersama bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memilih pemimpinnya. Karenanya pelantikan serentak juga bagian dari pilkada serentak yang bermuara kepada penyeragaman masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Penyeragaman tersebut, dilihat sebagai bahan utaman pembahasan untuk mengkaji ulang pelantikan ratusan kepala/wakil kepala daerah. Keseragaman  penyelenggaraan pilkada, kemudian pelantikan dan masa jabatan pemimpin suatu daerah menjadi tujuan akhir untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak. Sehingga rencana pemerintah menggelar pilkada serentah di seluruh Indonesia pada tahun 2027 dapat terwujud.
Bertolak dari keseragaman pilkada itu, lantas kita melihat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan dua opsi yang dikemas dalam rancangan peraturan presiden (perpres). Rancangan pertama waktu pelantikan digelar serentak pada Juni 2016. Rancangan kedua pelantikan digelar   dua gelombang yakni Maret dan Juni 2016. Kedua opsi rancangan untuk mewujudkan filosofis pilkada itu, akan dibahas secara intens bersama instansi terkait dengan arahan  Presiden.
Namun di sisi lain, munculnya gugatan hasil pilkada dan opsi rancangan Kemendagri untuk mewujudkan hakekat penyelenggaraan pilkada serentak, tanpa memotong masa jabatan para petahana. Kedua kondisi itu perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kajian yang perlu didalami adalah  bagaimana rumusan atau desain tahapan pilkada serentak itu tidak memunculkan gugatan atau memperkecil terjadi sengketa hasil pilkada serentak.  
Apalagi jika dilihat dari pemetaan yang dilakukan KPU sendiri, fokus gugatan atas 147 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada pilkada serentak tahun 2015 yang diajukan ke MK. Ternyata 90 persen permohonan tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan atau perolehan pasangan calon. Pemohon  lebih menyoroti persoalan tahapan dan teknis pemilihan.Walau tidak dipungkiri persoalan tahapan dan teknis pilkada muaranya tetap kepada  perolehan hasil pasangan calon.
Pemerintah sendiri juga harus arif dan bijaksana untuk menyikapi pelantikan hasil pilkada serentak. Polemik diundurkannya pelantikan, hendaknya tidak mengurangi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik kepada masyarakat. Jika pelantikan terus diundur karena kendala sengketa pilkada, maka dikhawatirkan rancangan pembangunan yang telah diprogramkan tidak berjalan maksimal.  Jangan pula mengutamakan rancangan program pilkada serentak di seluruh Indonesia, pelantikan para kepala daerah/wakil tertunda-tunda. Karena itu pemilihan keputusan dari dua opsi yang dirancang Kemendagri sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : http://analisadaily.com/tajuk-rencana/news/pelantikan-hasil-pilkada/203411/2016/01/08
Keyword : Contoh Tajuk Rencana surat kabar terbaru 2016
Reading Time:
Berikan Kesempatan pada Masyarakat dengan Penurunan BBM
9:13:00 PM0 Comments
LOGIKANYA, turunnya harga bahan bakar minyak, gas dan listrik akan turut serta menyeret turun harga-harga keperluan pokok dan transportasi. Tapi ternyata hukum ekonomi pasar tidak berlaku serta merta. Tidak seperti serta mertanya kenaikan tarif kendaraan ketika tarif BBM diputuskan naik. Harga keperluan pokok, seperti cabai, beras, sudah curi start naik di awal tahun atau terpaut lima hari sebelum pemberlakukan penurunan BBM diterapkan. 


Menteri Perhubungan Ignatius Jonan meminta Organda menurunkan tarif angkutan sebesar 5 persen. Tapi, itu tidak akan serta merta. Di Pekanbaru contohnya. Dinas Perhubungan beralasan, penurunan tarif tidak hanya dipengaruhi oleh BBM saja. Kataya ada indikator ekonomi transportasi lainnya seperti onderdil yang tidak ikut turun. Logika yang tidak tepat tentunya. Sebab, onderdil bukanlah keperluan harian seperti halnya BBM. Intinya, untuk penurunan tarif akan sulit untuk menekan para pengusaha angkutan sebab sudah terlanjur harga dinaikkan. Perlu ketegasan pemerintah untuk meminta tarif diturunkan. 


Yang masih bisa dikaitkan dengan BBM adalah rumitnya polemik penetapan Upah Minimum Kerja (UMK). Ada beberapa daerah di Riau, termasuk Kota Pekanbaru yang tidak disetujui Pemprov Riau karena kenaikannya melebihi 10,5 persen. Angka maksimal itu alasannya adalah undang-undang. Tidak boleh dilanggar. Pertanyaannya, apakah dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pengusaha dan pemerintah dalam menetapkannya tidak tahu akan aturan itu. Mengapa disebut berkait dengan turunnya harga BBM, sebab menurut ketentuan, UMK mulai diterapkan awal tahun. Jika UMK ditetapkan dengan harga baru, barang-barang sudah terlanjur naik, tentu setidaknya meringankan beban hidup para pekerja. Pekerja yang sejahtera akan berdampak langsung terhadap perekonomian secara makro serta sektor lainnya. 


Penurunan harga BBM, BBG dan listrik yang tidak diikuti turunnya harga barang serta UMK yang masih berpolemik soal aturan hukum, yang paling dirugikan adalah masyarakat banyak. Berikanlah kesempatan bagi masyarakat kali ini untuk bisa berlebih dari biasannya. BBM, BBG, Listrik turun, harga stabil, tarif ikut turun lalu ditambah UMK yang baru. Kondisi ini akan berdampak baik bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Usaha-usaha masyarakat akan menggeliat lagi. Roda perekonomian akan bergerak lebih cepat daripada tahun 2015. Pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan momen seperti ini harus mengambil sikap yang berpihak kepada masyarakat banyak. Toh, efeknya juga perbaikan ekonomi secara keseluruhan. Di samping upaya menggerakkan lebih awal penggunaan APBD.


Sumber : http://www.riaupos.co/4254-opini-berikan-kesempatan-pada-masyarakat-dengan-penurunan-bbm.html#.VpJmHfl97IU


Keyword : Contoh Tajuk Rencana terbaru januari 2016
Reading Time:

Thursday, October 22, 2015

Makalah Kekuasaan Kehakiman
5:04:00 PM0 Comments
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembentukan Komisi Yudisial yang merupakan amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat (3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif terutama dalam melakukan seleksi hakim agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.
Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).
Dalam proses penegakan hukum unsur terpenting dan mempunyai peranan sentral adalah legal aparatus. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertugas mengusulkan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim supaya sesuai dengan keluhuran profesinya, program kerja Komisi Yudisial harus diarahkan kepada, pertama, penguatan lembaga Komisi Yudisial itu sendiri yaitu dengan menata organisasi kelembagaan Komisi Yudisial, dan kedua pemantapan dari tugas-tugas dan wewenang yang dibebankan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2004.
Sebagai sebuah lembaga negara yang mandiri, komisi yudisial harus pula dilengkapi dengan sebuah Dewan Kehormatan yang bertugas memeriksa dan mengadili para anggotanya yang disangka telah melanggar code of conduct yang telah ditetapkan tadi. Dewan kehormatan haruslah terdiri dari orang-orang yang independen dan sedapat mungkin anggota Dewan kehormatan bukan berasal dari komisi yudisial tetapi dari kalangan luar.
Banyak putusan-putusan pengadilan yang apabila diuji petimbangan hukumnya tidak sesuai dengan akal sehat dan common sence serta menunjukkan kelemahan pengetahuan hakim terhadap teori-teori hukum. Kemudian prilaku hakim yang kadang-kadang menggunakan kebebasan yang dimilikinya untuk mengadopsi keterangan saksi ahli yang sebenarnya keterangan saksi ashli pun tidak mencerminkan keahlian yang dimilikinya tetapi karena terjadi konspirasi keterangan ahli tersebut diterima oleh majelis hakim. Praktek-praktek seperti ini sebenarnya merupakan tugas komisi yudisial untuk menghentikan dan mencegahnya. Oleh karena itu, sebuah panel harus dibentuk di komisi yudisial untuk memantau putusan-putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keluhuran lembaga ini.
Komisi Yudisial harus menyadari bahwa tugas dan wewenang yang diembannya adalah bersinggungan dengan harapan masyarakat terhadap peradilan. Harapan masyarakat terhadap pengadilan adalah, pertama mendapat pelayanan yang adil dan manusiawi, kedua mendapat pelayanan yang baik dan bantuan yang diperlukan, serta ketiga mendapat penyelesaian perkaranya secara efektif, efisien, tuntas dan definitif. Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut tentu diperlukan hakim-hakim yang mempunyai integritas tinggi dan mengedepankan supremasi of moral atas dasar doktrin interest of justice.
Putusan Komisi Yudisial dalam memeriksa para hakim nakal dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidak adilan akan menjadi entry point bagi komisi yudisial untuk menunjukkan bahwa pembentukannya tidak sia-sia, tetapi apabila tidak memenuhi harapan masyarakat, komisi yudisial akan di cap sebagai lembaga yang terlibat langsung dalam berkembangnya mafia peradilan.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, kami dapat menarik beberapa permasalahan yang hendak kami bahas, antara lain:
1.   Apa yang menjadi alasan dibentuknya Komisi Yudisial di Republik Indonesia?
2.  Bagaimana peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal yang terkait dengan pengawasan hakim?
3. Bagaimana keterkaitan antara peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan dan mekanisme recruitment hakim agung?











































BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern, di samping kekuasaan legislatif dan kekuasaan ekskutif. Baik di negara-negara yang menganut civil law maupun common law, baik yang menganut sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer, lembaga kekuasaan kehakiman selalu merupakan lembaga yang bersifat tersendiri.
Secara konstitusional, UUD 1945 menyatakan bahwa dalam kekuasaan kehakiman ini terdapat tiga lembaga. Pertama, Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 A UUD 1945. Kedua, Komisi Yudisial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 B UUD 1945. Dan ketiga, Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 C UUD 1945.
Dalam ketentuan umum sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaran kekuasaan kehakiman, hakim perlu memperhatikan enam prinsip yang tercantum di dalam The Bangalore Principles, yaitu:
1.      Independensi (Independence principle)
Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik secara personal maupun institusi, dari berbagai pengaruh dari luar diri hakim berupe intervensi yang bersifat mempengaruhi secara halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, ataupun bentuk-bentuk lainnya.
2.      Ketidakberpihakan (Impartiality principle)
Ketidakberpihakan mencakup sikap netral, menjaga jarak yang sama dengan semua pihak yang terkait dengan perkara, dan tidak mengutamakan salah satu pihak manapun, dengan disertai penghayatan mendalam mengenai keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.
3.      Integritas (Integrity principle)
Integritas hakim merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya.
4.      Kepantasan dan Kesopanan (Propriety principle)
Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, tata busana, tata suara, atau kegiatan tertentu. Sedangkan kessopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan, baik dalam tutur kata lisan, tulisan, atau bahasa tubuh, dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku ataupun bergaul.
5.      Kesetaraan (Equality principle)
Prinsip kesetaraan ini secara esensial melekat dalam sikap setiap hakim untuk memperlakukan setiap pihak dalm persidangan atau pihak-pihak lain terkait dengan perkara.
6.      Kecakapan dan Kesek samaan (Competence and Diligence principle)
Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam menjalankan tugas. Sementara itu, kesek samaan merupakan sikappribadi hakim yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim.



  1. Mengadili menurut hokum dengan tidak membedakan orang ( pasal 5 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 ).
  1. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras – kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biyaya ringan ( pasal 5 ayat 2 ).
  1. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dijatuhkan dengan dalih bahwa hokum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 14 ayat 1 ).
  1. Memeberi keterangan, pertimbngan dan nasehat – nasehat tentang soal – soal hokum kepada lembaga Negara lainya apabila diminta ( pasal 25 ).
  1. Hakim wajib mengali, memngikuti dan memehani nilai – nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyrakat ( pasal 28 ayat 1 ).


1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Ketuan Mahkamah Agung saat ini adalah Harifin Tumpa.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki domain untuk memeriksa perkara dalam mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

2.      Komisi Yudisial
Di dalam kekuasaan kehakiman, juga terdapat suatu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim. Pengawasan ini dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam melaksanakan wewenang itu, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut:
a.         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b.         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.         Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d.         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

3.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang juga menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara,  Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Rinciannya, tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang diajukan oleh Presiden. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.         Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945;
b.       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
          oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.        Memutus pembubaran partai politik; dan
d.        Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

B.     Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman
                  Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum). Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Indonesia adalah negara hukum, sudah selayaknya menghormati dan menjunjug tinggi prinsip – prinsip hukum, salah satunya adalah diakuinya prinsip keadilan yang bebas yang tidak memihak. Tolak ukuran dapat dilihat sejauh mana kemandirian badan – badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya terutama dalam menegakan aturan perundang – undangan (Hukum) dan keadilan. Maupun jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh adan – badan peradilan Negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan  masyrakat, usia pengadilan sudah berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu. Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara para angotanya harus diselesaikan. Persoalan – persoalan yang tidak diselesaikan akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah Pengadilan.
Kemudia secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004 merupakan undang – undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka umum yang meletakan asas – asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1,2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada dibawah Makamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan :
a.     Peradilan Umum
b.     Peradilan Agama
c.     Peradilan Militer
d.     Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam menyelengarakan kekuasaan kehakiman tersebut, Makamah Agung bekedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawai semua lingkungan peradilan di Indonesia, baik lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata uasah negara. Mengenai kedudukan dan wewenang masing – masing lingkungan peradilan tersebut, telah diatur lebih lanjut dalam beberapa perundang – undangan, yakni :
a.        UU No. 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung dan beberapa perubahanya dalam
           UU No. 5 tahun 2004
b.        UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan beberapa perubahanya dalam UU
           No. 8 tahun 2004
c.           UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan beberapa perubahannya
           dalam UU No. 9 tahun 2004
d.        UU No. 7 tahun 1986 tentang peradilan agama dan beberapa perubahannya dalam
           UU No. 3 tahun 2006
e.        UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
f.         UU No. 24 tahun 2003 tentang Makamah Kostitusi
g.        UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial
Sasaran penyelengaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelengara dilakukan dengan cara meningkatkan integritas pengetahuan dan kemampuan. Sedang peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kimerja para penyelengara peradilan tersebut.
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan persyaratan penting dalam melakukan kegiatan pememuan hukum oleh hakim di pengadilan. Kemandirian atau kebebasan kekuasaan kehakiman berarti tidak adanya intervensi dari pihak – pihak extra judicial lainya, sehinga dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugas – tugasnya di bidang Judisial, yaitu dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh pihak – pihak yang berperkara. Lebih lanjut kondisi ini diharapkan dapat menciptakan putusan hakim yang berkualitas, yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Salah seorang hakim merasa bahwa kasus – kasus kriminal tidak perlu menyita perhatianya tetapi ia merasa perlu memeliti setiap detail undang – undang kriminal tersebut. Dan pengaruh tertentu yang mendorong para hakim itu untuk berusaha mengikuti “hukum.” secara analitis, apa yang terjadi pada para hakim itu berlangsung melalui dua tahap. Pilihan pertamanya adalah apakah hendak mengikuti “Hukum” atau tidak. Sikap – sikap, nilai, dan konteks sosial menentukan pilihan ini. Pilihan kedua adalah keputusan aktual. Bagaimanapun juga, bagi hakim ini akan berarti bahwa ia selalu “Terikat” oleh huku.
Pegadilan juga dapat digantungkan pada tingkat perlapisan sosial dalam masyrakat, semakin kompleks perlapisaan sosial dalam masyrakat semakin besar pula perbedaan nilai – nilai dan kepentingan antara lapisan dalam masyrakat. Pengadilan disitu sudah menjadi istitusi untuk melindungi kepentingan golongan yang dominan dengan memaksakan berlakunya berlakunya mempertahankan kedudukan mereka. Sebaliknya dalam masyrakat yang lebih sederhana, yaitu dengan tingkat yang perlapisan sosial yang rendah maka kesepakatan nilai – nilai relatif lebih mudah untuk dicapai.
                 Meskipun demikian, kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran, dan kehormatan martabat hakim, karena kalau tidak maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehiga para hakim yang menyalah gunakan jabatan menjadi sulit tersentuh hukum. Praktek mafia peradilan terutama “Judicial corruption” menjadi semakin sulit diberantas, jika tidak para “hakim Nakal” berlindung pada asas kemandirian atau indenpendensi kekuasaan kehakiman yang diletakan tidak pada tempatnya. Pada pasal 1 UU No. 4 tahun 2004 disebutkan bahwa kebebasaan dalam melaksanakan wewenang judisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakan hukum keadilan berdasarkan pancasila, sehinga putusanya mencerminkan rasa keadialan rakyat Indonesia.

C.    Tugas dan Kewajiban Hakim
Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan. Setelah memahami tugas dan kewajibannya, selanjutnya hakin harus berupaya secara propesional dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaanya.
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah, menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat  dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu perkara. Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 antara lain :

Diasmping itu tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang – undangan, hakim juga mempunyai tugas – tugas secara kongret dalam memeriksa dan mengadli suatu perkara melalui tiga tindakan  secara bertahap, yaitu :
1.      Mengkonstatir ( mengkonstatasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konret. Hakim mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah dijatuhkan para pihak dimuka persidangan. Syaratnya dalah peristiwa konret itu harus dibuktikan terlebih dahulu, tanpa pembuktian hakim yidak boleh menyatakn suatu peristiwa konret itu bener – benar terjadi. Jadi mengkostatir berarti menetapkan peristiwa konret dengan membuktikan peristiwa atau mengangap atau terbuktinya peristiwa tersebut.
2.      Mengkualifisir ( mengkualifikasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan suatu hukumnya. Hakim nenilai peristiwa yang telah diangab benar – benar terjadi itu termasuk dalam hubungan hukum yang mana seperti apa. Dengan kata lain menkualifisir adalah menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikostatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut. Mengualifikasi dilakukan dengan cara mengarahkan peristiwanya kepada hukum atau undang – undangnya, agar aturan hukum atau perundang – undangan tersebut dapat diterapkan pada peristiwanya.. sebaliknya undang – undangnya juga  harus disesuaikan dengan peristiwanya  agar undang – undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya.
3.      Mengkostituir ( mengkostitusi ) atau memeberikan kostitusinya, yaitu hakim menetapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Disini hakim mengambil keputusan dari adanya premis mayor ( peraturan hukumnya ) dan premis minor ( peristiwa). Dalam memeberikan keputusan, hakim perlu memperhatikan factor yang memberikan factor yang seharusnya diterapkan secara proposional yaitu keadilan ( grechtigkeit ), kepastian hukumnya ( rechtssicherheit ), dan kemanfaatanya ( zweckmassingkeit ).Gr. Van der Brught dan J.D.C Wilkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seoprang hakim dalam menyelesaikan kasus atau peristiwa, yaitu :
a.    Meletakan kasus dalam peta ( memetakan Kasus ) atau memeparkan kasus dalam sebuah
      ihtiar (Peta),artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus (
      mensekematisasi).
b    Menerjemahkan kasus itu kedalam peristilahan yuridis (Mengkualifikasi,
      Pengkualifikasian).
c.   Menyeleksi aturan – aturan hukum yang relevan.
d.   Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan – aturan hukum itu.
e.   Menerapkan aturan – aturan  hukum pada kasusnya.
f.    Mengevakuasi dan menimbang (mengkaji) argumen – argumen dan penyelesaian.
g.   Merumuskan formulasi penyelesaiaan.
Disamping itu dalam melaksanaakn dan memimpin jalanya proses persidangan, pada prinsipnya majelis hakim tidak diperkenankan menunda – nunda persidangan tersebut. Pasal 159 ayat 4 HIR atau pasal 186 ayat 4 RBg menyebutkan : “pengunduran (penundaan) tidak boleh diberikan atas permintaan keda belah pihak dan tidak boleh diperintahkan Pengadilaan Negeri karena jabatanya, melainkan dalam hal yang terlambat perlu”  Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonaan persidangaan dari para pihak atas kuasnya. Adapun beberapa hal yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain :
1.     Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2.     Selalu minta ditundanya sidang oleh para pihak.
3.     Tidak datangnya saksi walau sudah dipangil.
Untuk mengatisipasi hal tersebut maka diperlukan peran hakim yang aktif  terutama dalam mengatasi hambatan dan tintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat (Speedy Administration Of Justice). Perlu ketegasaan hakim untuk menolak permohonaan penundaan persidangaan dari pihak, kalau berangaapan hal itu tidak perlu. Berlarut – latutnya atau tertunda – tundanya jalanya peradilan akan mengurangi kepercayaan masyrakaat kepada peradilaan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan (Justice Delayet Is Justice Denied).

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Karena alasan-alasan yang terjadi di Indonesia itulah, dan untuk mereformasi peradilan yang ada, maka Komisi Yudisial dibentuk. Berdasar amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005//PUU-IV//2006, keseluruhan kata-kata Hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004 baik dalam bentuk pengawasan dan usul penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial dan semua aturan pelaksanaannya harus merujuk pada amar putusan MK tersebut yang termaktub dalam ketentuan umum pasal 1 angka 5 UU No. 22 tahun 2004.
·    Hakim sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia guna terwujudnya keadilan, tanpa hukum manusia akan liar, dan tugas pokok hakim adalah memeriksa mengadili memutus dan menyelesaikan masalh atau perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat para pencari keadilan.
·   Kekuasaan kehakiman untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenhara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kehakiman peradilan yang berkualitas dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuaan dan pengalaman.
·         Kemandirian kekuasaaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim karena kalau tidak maka manipulasi dan mafi peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehinga para hakim yang menyalah gunakan jabatanya menjadi sulit disentuh hukum.
·   Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinanya yang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat sehinga dapat berfungsi sebagai pengerak masyarakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.
·      Hukum itu netral yakni tidak memihak pada pihak –pihak tertentu dan hakim juga harus mengadili menurut hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang, oleh karena itu putusanya harus berdasarkan hukum itu, dan harus mengandung  atau menjamin kepastian hukum yang berarti bahwa ada jaminan bahwa hukum dijalankan, dan dismping itu pula putusan hakim harus bermanfaat baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyrakat.
















DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. Makalah Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Peradilan Sebelum dan
       Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Asshidiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo
       Persada.
Indrayana, Denny. 2008. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi
       Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Soeparto, Soekotjo. Makalah Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih dan Berwibawa.
A.Mukit, Arto,”Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2001
Danang Widoyoko, et. Al., Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW,        Jakarta,2002
Friedman, Lawrence M., “Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial”, Musa Media, Bandung,
       2009
Mocthar, Kusumatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan
       Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Abady
       Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah University Press,     Surakarta, 2004
Sarwata, Kebijaksanaan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997
Shidarta,”Karakteristik Penalaran Hokum Dalam Konteks Ke
          Indonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, 2004
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,       Rajawali,
        Jakarta, 1983
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1990
-----------------------------,”Penemuaan Hokum Sebuah Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996

(2014). Makalah Kekuasaan Kehakiman. [Online]. Tersedia: http://www.pusatmakalah.com. Html [1 September 2015].
Reading Time: