Asas Hukum Khusus. Pidana dan Perdata. - Syarif Miftahudin's Blog

Thursday, January 23, 2014

Asas Hukum Khusus. Pidana dan Perdata.

Asas Hukum Khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
1.      Dalam Hukum Pidana :
a)      Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence", adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
b)      Asas Ne Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
c)     Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dan diancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.


2.      Dalam Hukum Perdata :
a)      Asas pacta sunt servanda, adalah perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.
b)      Asas Abus de droit adalah perjanjian terjadi manakalah seseorang menggunakan haknya dengan cara yangbertentangandengan tujuan untuk mana hak itu diberikan
c)      Asas konsensualisme, berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat.

No comments:

Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..