Modul Seni Budaya : PAMERAN - Syarif Miftahudin's Blog

Sunday, June 21, 2015

Modul Seni Budaya : PAMERAN

Pengertian pameran adalah suatu kegiatan penyajian karya seni rupa untuk dikomunikasikan sehingga dapat diapresiasi oleh masyarakat luas.
Dalam penyelenggaraan pameran diawali dengan pembentukan panitia pameran.Pembentukan panitia sangat penting karena perlu adannya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pameran. Setiap seksi harus bertanggung jawab pada bidang tugas dan pekerjannya masing-masing. Selain itu, semua seksi harus berkoordinasi dengan ketua panitia. Ketua panitia adalah seseorang yang bertanggung jawab akan berhasil tidaknyapenyelenggaraan pameran.
Adapun susunan panitia pameran dapat disusun sebagai berikut ini.
1.     Pembimbing      : bertugas membimbing dan mengarahkan agar pameran dapat berjalan dengan baik.
2.      Ketua panitia    : bertanggung jawab atas penyelenggaraan pameran.
3.      Wakil ketua       : membantu ketua untuk memperlancar penyelenggaraan pameran.
4.      Sekertaris          : bertugas menangani urusan adminitrasi.
5.      Bendahara         : menangani bidang keuangan.
6.      Seksi Karya       : bertugas menyeleksi karya yang akan di pamerkan.
7.      Seksi display     : bertugas memasang dan mengatur karya yang akan dipamerkan.
8.      Seksi penjaga    : bertugas menjaga karya sekaligus sebagai pemandu (guide).

Menentukan Materi.
Setelah panitia terbentuk, lalu diputuskan jenis karya apa yang akan dipamerkan, apakahkarya dua dimensi, seperti batik, tenun, iklan, atau karya seni tiga dimensi atau campuran keduannya. Setelah ditentukan jenis karya yang akan dipamerkan lalu seksi pengadaan karya mulai bekerja, yakni mengumpulkan karya yang akan dipamerkan. Selanjutnya, karya-karya tersebut dipilih yang pantas untuk dipamerkan.
Menentukan Waktu dan Tempat Pameran.
Penyelenggaraan pameran perlu dipilih waktu yang tepat agar banyak pengunjung yang datang ke pameran. Misalnya, pameran diselenggarakan pada akhir semester atau menjelang hari libur sekolah dan sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar.Tempat penyelenggaraan pameran dapat di lingkungan sekolah atau sekolah, seperti di gedung serba guna, hotel, pendopo, kelurahan, atau kecamatan. Ruang pameran harus dapat memberikan suasana yang dikehendaki agar komunikasi antara pengunjung dengan penyelenggara pameran dapat berjalan dengan baik


JENIS-JENIS PAMERAN

1.      PAMERAN TETAP.
pameran yang menyajikan karya-karya koleksi galeri nasional indonesia secara periodik yang ditata berdasarkan konsep kuratorial dan diselenggarakan oleh galeri nasional indonesia.Waktu penyelenggraan pameran tetap berlangsung minimal 1 kali dalam satu tahun Pameran temporer.pameran tunggal atau pameran bersama yang menyajikan karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh galeri nasional indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu penyelenggaraan pameran temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung selama 30 hari.
Prosedur dan mekanisme Pameran Tetap sebagai berikut:
  1. Penentuan atau pemilahan koleksi yang akan dipamerkan mengacu pada konsep kuratorial dengan mempertimbangkan aspek sejarah, tematik, dan keragaman visiualisasi bentuk.
  2. Koleksi yang akan dipamerkan harus dalam kondisi baik dan telah dilakukan proses perawatan (restorasi/konservasi).
  3. Pada ruang pameran tetap disediakan data (label) informasi berupa pengantar curator dan pada setiap koleksi yang dipamerkan juga disediakan label karya atau informasi lainnya.
  4. Perubahan atau pergantian tata pameran tetap dapat dilakukan secara periodic sata atau dua tahun sekali.
  5. Pameran tetap dibuka untuk umum setiap hari, pukul 10.00 – 16.00, kecuali hari Senin (libur).
  6. Diupayakan penyebarluasan informasi tentang pameran tetap melalui berbagai media publikasi serta dilakukan bimbingan edukasi untuk pengunjung yang membutuhkan.

2.      PAMERAN TEMPORER.
Pameran tunggal atau pameran bersama yang menyajikan karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu penyelenggaraan Pameran Temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung selama 30 hari.
Penjelasan mengenai prosedur pameran.
Prosedur dan mekanisme Pameran Temporer di Galeri Nasional Indonesia, khususnya yang diprakarsai oleh pihak di luar Galeri Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat permohonan pameran atau pemakaian gedung yang ditujukan kepada Kepala Galeri Nasional Indonesia.
  2. Surat permohonan dilampiri Proposal Pameran yang memuat konsep pameran, biodata seniman dan repro karya yang akan sipamerkan, diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum jadwal permintaan.
  3. Setiap pameran yang akan digelar di Galeri Nasional Indonesia wajib menggunakan kurator dan merupakan hasil dari proses kuratorial.
  4. Galeri Nasional Indonesia berhak mendapatkan dokumentasi untuk kepentingan apresiasi, edukasi dan kepentingan ilmiah dilaksanakan dalam rangka publikasi, promosi dan kajian perkembangan seni rupa.

3.      PAMERAN KELILING.
Pameran yang menyajikan karya-karya koleksi Galeri Nasional Indonesia maupun karya di luar koleksi Galeri Nasional Indonesia ke berbagai daerah di Indonesia dan atau di luar negeri yang diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.
Waktu penyelenggaraan Pameran Keliling minimal berlangsung selama 10 hari.
Penjelasan mengenai prosedur pameran;
Prosedur dan mekanisme Pameran Keliling adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun perencanaan kuratorial (TOR/Proposal Kegiatan).
  2. Merancang kerjasama dengan lembaga mitra kerja dalam hal materi dan pelaksanaan.
  3. Menetapkan materi pameran, registrasi dan asuransi.
  4. Merencanakan penulisan materi untuk dokumentasi dan publikasi.
  5. Merencanakan pengecakapan dan pengiriman karya.
  6. Merencanakan display, acara pembukaan, program edukasi untuk publik.

4.      PAMERAN TUNGGAL / PAMERAN BERSAMA .
Materi yang dipamerkan pada pameran bersama merupakan karya-karya lebih dari satu seniman. Biaya pameran ditanggung oleh seniman yang bersangkutan.
Peminjaman gedung dilakukan dengan cara mengajukan permohonan disertai porposal kepada Galeri Nasional Indonesia, selanjutnya permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh Tim Kurator. Fasilitas pokok yang disediakan gedung pameran berupa panel, lampu, bantuan teknis tata pameran dan fasilitas keamanan.
Penyelenggaraan pameran dapat dilangsungkan antara 1 minggu sampai 3 minggu. Selama satu tahun pameran yang diselenggarakan di gedung ini dapat mencapai 15 pameran.



5.      PAMERAN KERJA SAMA.
Pola pameran ini dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Galeri Nasional Indonesia, dengan pihak lain. Pihak lain tersebut dapat merupakan lembaga/organisasi kebudayaan/kesenian, museum, galeri, dan Pusat-Pusat Kebudayaan negara sahabat.Biaya penyelenggaraan ditanggung bersama. Pameran Kerja sama ini dapat dilaksanakan selama 10 kali dalam 1 tahun, tiap-tiap pameran dapat dilaksanakan antara 2 minggu sampai 1 bulan.

6.      PAMERAN KHUSUS.
Pameran khusus adalah pameran yang biaya penyelenggaraannya sepenuhnya ditanggung oleh Galeri Nasional Indonesia. Materi yang dipamerkan dapat merupakan koleksi Galeri Nasional Indonesia atau milik seniman atau kolektor lainnya. Penyelenggaraan pameran khusus mencapai 2 atau 3 kali dalam setahun.

Nama Gedung Pameran.
Galeri Nasional Indonesia memiliki empat (4) gedung pameran, yakni:
  1. Gedung A
  2. Gedung B
  3. Gedung C
  4. Gedung D


Fungsi Gedung Pameran.
Fungsi gedung pameran seperti dimaksud, adalah sebagai berikut:
Gedung A berfungsi sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia atau ,mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan reputasi, kualitas konseptual dan visual.

Gedung B lantai 1, gedung C dan gedung D berfungsi sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia atau mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan kualitas konseptual dan visual.
Gedung B lantai 2, berfungsi sebagai ruang pameran tetap yang menyajikan karya-karya koleksi Galeri Nasional Indonesia.
Ketentuan Pelaksanaan Pameran
Penyelenggara
Penyelenggara pameran adalah tim kerja pengelola yang dibentuk oleh pihak Galeri Nasional Indonesia, pihak lain atau merupakan hasil gabungan kerjasama antara kedua belah pihak, namun dalam pelaksanaannya pihak Galeri Nasional Indonesia tetap menjadi bagian dari penyelenggaraan.
Proposal dan Evaluasi
Setiap bentuk penyelenggaraan pameran harus didahului dengan penyusunan proposal oleh pihak penyelenggara yang berisi mengenai konsep pameran, biodata seniman, dan repro karya yang akan dipamerkan, selambat-lambatnya enam (6) bulan sebelum pelaksanaan pameran.
Pelaksana pameran temporer (event organizer) wajib menyerahkan deskripsi atau uraian materi pameran sebelum waktu pelaksanaan untuk kepentingan publikasi agenda pameran (calendar of event), baik cetak maupun eletronik.Kurator atau pelaksana pameran diharuskan menyiapkan materi informasi dan publikasi seperti: catalog, spanduk, baligo, poster, label karya dan label pengantar kuratorial, untuk menunjang pemahaman apresian (publik).Pelaksana pameran (event organizer) diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak galeri, khususnya hal-hal yang bersifat teknis antara lain:
  1. Penyimpanan karya
  2. Desain/layout pameran
  3. Penataan ruangan dan pemasangan karya (display)
  4. Sarana dan perlengkapan yang akan dipergunakan
  5. Pemasangan sarana publikasi di area Galeri Nasional Indonesia
  6. Acara kegiatan lain sebagai penunjang pameran
Setiap proposal penyelenggaraan akan dievaluasi melalui proses seleksi oleh tim kurator Galeri Nasional Indonesia.Hasil evaluasi tersebut berupa: diterima langsung, diterima denga beberapa saran dan catatan atau ditolak langsung.Hasil keputusan evaluasi tim kurator Galeri Nasional Indonesia akan disampaikan melalui surat keputusan resmi.
Waktu Penyelenggaraan
Waktu penyelenggraan Pameran Tetap berlangsung minimal 1 kali dalam satu tahun.Waktu penyelenggaraan Pameran Temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung selama 30 hari.Waktu penyelenggaraan Pameran Keliling minimal berlangsung selama 10 hari.

KERJASAMA DAN USAHA
Pengertian dan Lingkup Kerjasama
Setiap penyelengaraan pameran merupakan bentuk kerjasama antara Galeri Nasional Indonesia dengan Lembaga mitra lainnya, baik sebagai bentuk kerjasama kuratorial, kerjasama teknis, maupun aspek pendanaan.Kerjasama kuratorial mencakup perencanaan konsep dan materi pameran, penataan pameran, kegiatan public dan publikasi.Kerjasama dalam aspek pendanaan meliputi biaya perencanaan dan penyelenggaraan serta operasional gedung.Kerjasama teknis, meliputi: Operasional gedung dan pemeliharaan fasilitas pameran, sumber daya manusia, keamanan, kebersihan, dokumentasi dan publikasi.

Kerjasama Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah
Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah diselenggarakan dalam upaya pengembangan seni budaya.Kerjasama dengan Lembaga antar Negara dalam rangka upaya kerjasama pertukaran kebudayaan.Kerjasama dengan lembaga Non-Pemerintah (profit dan non-profit) untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap perkembangan seni rupa.

Sponsorship

Kerjasama Galeri nasional Indonesia maupun pihak penyelenggara dengan pihak sponsor yang diatur dalam kesepakatan kerjasama.Pemasangan sarana publikasi yang mencatumkan logo atau produk komersial dari sponsor dikoordinasikan dengan pihak Galeri Nasional Indonesia.Hal yang terkait dengan pajak akibat pemasangan materi promosi dan produk sponsor menjadi tanggung jawab pihak sponsor.

No comments:

Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..