Pengertian pameran adalah suatu
kegiatan penyajian karya seni rupa untuk dikomunikasikan sehingga dapat
diapresiasi oleh masyarakat luas.
Dalam penyelenggaraan pameran
diawali dengan pembentukan panitia pameran.Pembentukan panitia sangat penting karena
perlu adannya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pameran. Setiap seksi harus
bertanggung jawab pada bidang tugas dan pekerjannya masing-masing. Selain itu,
semua seksi harus berkoordinasi dengan ketua panitia. Ketua panitia adalah
seseorang yang bertanggung jawab akan berhasil tidaknyapenyelenggaraan pameran.
Adapun susunan panitia pameran dapat
disusun sebagai berikut ini.
1.
Pembimbing :
bertugas membimbing dan mengarahkan agar pameran dapat berjalan dengan baik.
2. Ketua panitia : bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pameran.
3. Wakil ketua : membantu ketua untuk memperlancar penyelenggaraan pameran.
4. Sekertaris : bertugas menangani urusan adminitrasi.
5. Bendahara : menangani bidang keuangan.
6. Seksi Karya : bertugas menyeleksi karya yang akan di pamerkan.
7. Seksi display : bertugas memasang dan mengatur karya yang
akan dipamerkan.
8.
Seksi penjaga :
bertugas menjaga karya sekaligus sebagai pemandu (guide).
Menentukan Materi.
Setelah panitia terbentuk, lalu
diputuskan jenis karya apa yang akan dipamerkan, apakahkarya dua dimensi,
seperti batik, tenun, iklan, atau karya seni tiga dimensi atau campuran
keduannya. Setelah ditentukan jenis karya yang akan dipamerkan lalu seksi
pengadaan karya mulai bekerja, yakni mengumpulkan karya yang akan dipamerkan.
Selanjutnya, karya-karya tersebut dipilih yang pantas untuk dipamerkan.
Menentukan Waktu dan Tempat Pameran.
Penyelenggaraan pameran perlu
dipilih waktu yang tepat agar banyak pengunjung yang datang ke pameran.
Misalnya, pameran diselenggarakan pada akhir semester atau menjelang hari libur
sekolah dan sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar.Tempat penyelenggaraan
pameran dapat di lingkungan sekolah atau sekolah, seperti di gedung serba guna,
hotel, pendopo, kelurahan, atau kecamatan. Ruang pameran harus dapat memberikan
suasana yang dikehendaki agar komunikasi antara pengunjung dengan penyelenggara
pameran dapat berjalan dengan baik
JENIS-JENIS PAMERAN
1. PAMERAN TETAP.
pameran yang menyajikan karya-karya
koleksi galeri nasional indonesia secara periodik yang ditata berdasarkan
konsep kuratorial dan diselenggarakan oleh galeri nasional indonesia.Waktu
penyelenggraan pameran tetap berlangsung minimal 1 kali dalam satu tahun
Pameran temporer.pameran tunggal atau pameran bersama yang menyajikan
karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh
galeri nasional indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu
penyelenggaraan pameran temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal
berlangsung selama 30 hari.
Prosedur dan mekanisme Pameran Tetap sebagai berikut:
- Penentuan atau pemilahan
koleksi yang akan dipamerkan mengacu pada konsep kuratorial dengan
mempertimbangkan aspek sejarah, tematik, dan keragaman visiualisasi
bentuk.
- Koleksi
yang akan dipamerkan harus dalam kondisi baik dan telah dilakukan proses
perawatan (restorasi/konservasi).
- Pada ruang
pameran tetap disediakan data (label) informasi berupa pengantar curator
dan pada setiap koleksi yang dipamerkan juga disediakan label karya atau
informasi lainnya.
- Perubahan
atau pergantian tata pameran tetap dapat dilakukan secara periodic sata
atau dua tahun sekali.
- Pameran
tetap dibuka untuk umum setiap hari, pukul 10.00 – 16.00, kecuali hari
Senin (libur).
- Diupayakan
penyebarluasan informasi tentang pameran tetap melalui berbagai media publikasi
serta dilakukan bimbingan edukasi untuk pengunjung yang membutuhkan.
2. PAMERAN TEMPORER.
Pameran tunggal atau
pameran bersama yang
menyajikan karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh Galeri
Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu penyelenggaraan
Pameran Temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung
selama 30 hari.
Penjelasan mengenai prosedur
pameran.
Prosedur dan
mekanisme Pameran Temporer di Galeri Nasional Indonesia,
khususnya yang diprakarsai oleh pihak di luar Galeri Nasional Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Mengajukan
surat permohonan pameran atau pemakaian gedung yang ditujukan kepada
Kepala Galeri Nasional Indonesia.
- Surat
permohonan dilampiri Proposal Pameran yang memuat konsep pameran, biodata
seniman dan repro karya yang akan sipamerkan, diajukan selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum jadwal permintaan.
- Setiap
pameran yang akan digelar di Galeri Nasional Indonesia wajib menggunakan
kurator dan merupakan hasil dari proses kuratorial.
- Galeri
Nasional Indonesia berhak mendapatkan dokumentasi untuk kepentingan
apresiasi, edukasi dan kepentingan ilmiah dilaksanakan dalam rangka
publikasi, promosi dan kajian perkembangan seni rupa.
3. PAMERAN KELILING.
Pameran yang menyajikan karya-karya
koleksi Galeri Nasional Indonesia maupun karya di luar koleksi Galeri Nasional
Indonesia ke berbagai daerah di Indonesia dan atau di luar negeri yang
diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak
lain.
Waktu penyelenggaraan Pameran
Keliling minimal berlangsung selama 10 hari.
Penjelasan mengenai
prosedur pameran;
Prosedur dan
mekanisme Pameran Keliling adalah sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan kuratorial
(TOR/Proposal Kegiatan).
- Merancang
kerjasama dengan lembaga mitra kerja dalam hal materi dan pelaksanaan.
- Menetapkan materi pameran,
registrasi dan asuransi.
- Merencanakan
penulisan materi untuk dokumentasi dan publikasi.
- Merencanakan
pengecakapan dan pengiriman karya.
- Merencanakan
display, acara pembukaan, program edukasi untuk publik.
4. PAMERAN TUNGGAL / PAMERAN
BERSAMA .
Materi yang dipamerkan pada pameran
bersama merupakan karya-karya lebih dari satu seniman. Biaya pameran ditanggung
oleh seniman yang bersangkutan.
Peminjaman
gedung dilakukan dengan cara mengajukan permohonan disertai porposal kepada
Galeri Nasional Indonesia, selanjutnya permohonan tersebut akan dipertimbangkan
oleh Tim Kurator. Fasilitas pokok yang disediakan gedung pameran berupa panel,
lampu, bantuan teknis tata pameran dan fasilitas keamanan.
Penyelenggaraan pameran dapat
dilangsungkan antara 1 minggu sampai 3 minggu. Selama satu tahun pameran yang
diselenggarakan di gedung ini dapat mencapai 15 pameran.
5. PAMERAN KERJA SAMA.
Pola pameran
ini dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Galeri Nasional Indonesia, dengan
pihak lain. Pihak lain tersebut dapat merupakan lembaga/organisasi
kebudayaan/kesenian, museum, galeri, dan Pusat-Pusat Kebudayaan negara
sahabat.Biaya penyelenggaraan ditanggung bersama. Pameran Kerja sama ini dapat
dilaksanakan selama 10 kali dalam 1 tahun, tiap-tiap pameran dapat dilaksanakan
antara 2 minggu sampai 1 bulan.
6. PAMERAN KHUSUS.
Pameran khusus adalah pameran yang
biaya penyelenggaraannya sepenuhnya ditanggung oleh Galeri Nasional Indonesia.
Materi yang dipamerkan dapat merupakan koleksi Galeri Nasional Indonesia atau
milik seniman atau kolektor lainnya. Penyelenggaraan pameran khusus mencapai 2
atau 3 kali dalam setahun.
Nama Gedung
Pameran.
Galeri Nasional
Indonesia memiliki empat (4) gedung pameran, yakni:
- Gedung A
- Gedung B
- Gedung C
- Gedung D
Fungsi Gedung
Pameran.
Fungsi gedung
pameran seperti dimaksud, adalah sebagai berikut:
Gedung A berfungsi
sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia
atau ,mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan reputasi,
kualitas konseptual dan visual.
Gedung B lantai 1, gedung C dan gedung D berfungsi sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia atau mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan kualitas konseptual dan visual.
Gedung B lantai
2, berfungsi sebagai ruang pameran tetap yang menyajikan karya-karya koleksi
Galeri Nasional Indonesia.
Ketentuan Pelaksanaan Pameran
Penyelenggara
Penyelenggara pameran adalah tim
kerja pengelola yang dibentuk oleh pihak Galeri Nasional Indonesia, pihak lain
atau merupakan hasil gabungan kerjasama antara kedua belah pihak, namun dalam
pelaksanaannya pihak Galeri Nasional Indonesia tetap menjadi bagian dari
penyelenggaraan.
Proposal dan Evaluasi
Setiap bentuk penyelenggaraan pameran harus didahului dengan penyusunan
proposal oleh pihak penyelenggara yang berisi mengenai konsep pameran, biodata
seniman, dan repro karya yang akan dipamerkan, selambat-lambatnya enam (6)
bulan sebelum pelaksanaan pameran.
Pelaksana pameran temporer (event
organizer) wajib menyerahkan deskripsi atau uraian materi pameran sebelum waktu
pelaksanaan untuk kepentingan publikasi agenda pameran (calendar of event),
baik cetak maupun eletronik.Kurator atau pelaksana pameran diharuskan
menyiapkan materi informasi dan publikasi seperti: catalog, spanduk, baligo,
poster, label karya dan label pengantar kuratorial, untuk menunjang pemahaman
apresian (publik).Pelaksana pameran (event organizer) diharuskan melakukan
koordinasi dengan pihak galeri, khususnya hal-hal yang bersifat teknis antara
lain:
- Penyimpanan karya
- Desain/layout pameran
- Penataan ruangan dan pemasangan
karya (display)
- Sarana dan
perlengkapan yang akan dipergunakan
- Pemasangan
sarana publikasi di area Galeri Nasional Indonesia
- Acara
kegiatan lain sebagai penunjang pameran
Setiap proposal
penyelenggaraan akan dievaluasi melalui proses seleksi oleh tim kurator Galeri
Nasional Indonesia.Hasil evaluasi tersebut berupa: diterima langsung, diterima
denga beberapa saran dan catatan atau ditolak langsung.Hasil keputusan evaluasi
tim kurator Galeri Nasional Indonesia akan disampaikan melalui surat keputusan
resmi.
Waktu
Penyelenggaraan
Waktu
penyelenggraan Pameran Tetap berlangsung minimal 1 kali dalam satu tahun.Waktu
penyelenggaraan Pameran Temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal
berlangsung selama 30 hari.Waktu penyelenggaraan Pameran Keliling minimal
berlangsung selama 10 hari.
KERJASAMA DAN
USAHA
Pengertian dan
Lingkup Kerjasama
Setiap
penyelengaraan pameran merupakan bentuk kerjasama antara Galeri Nasional
Indonesia dengan Lembaga mitra lainnya, baik sebagai bentuk kerjasama
kuratorial, kerjasama teknis, maupun aspek pendanaan.Kerjasama kuratorial mencakup
perencanaan konsep dan materi pameran, penataan pameran, kegiatan public dan
publikasi.Kerjasama dalam aspek pendanaan meliputi biaya perencanaan
dan penyelenggaraan serta operasional gedung.Kerjasama teknis, meliputi:
Operasional gedung dan pemeliharaan fasilitas pameran, sumber daya manusia,
keamanan, kebersihan, dokumentasi dan publikasi.
Kerjasama Lembaga Pemerintah dan
Non-Pemerintah
Kerjasama dengan Lembaga Pemerintah
diselenggarakan dalam upaya pengembangan seni budaya.Kerjasama dengan Lembaga
antar Negara dalam rangka upaya kerjasama pertukaran kebudayaan.Kerjasama
dengan lembaga Non-Pemerintah (profit dan non-profit) untuk meningkatkan
apresiasi masyarakat terhadap perkembangan seni rupa.
Sponsorship
Kerjasama Galeri nasional Indonesia maupun pihak penyelenggara
dengan pihak sponsor yang diatur dalam kesepakatan kerjasama.Pemasangan sarana
publikasi yang mencatumkan logo atau produk komersial dari sponsor
dikoordinasikan dengan pihak Galeri Nasional Indonesia.Hal yang terkait dengan
pajak akibat pemasangan materi promosi dan produk sponsor menjadi tanggung
jawab pihak sponsor.
No comments:
Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..