Pelantikan Hasil Pilkada - Syarif Miftahudin's Blog

Sunday, January 10, 2016

Pelantikan Hasil Pilkada

HASIL pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember tahun 2015, memunculkan sengketa perselisihan pilkada. Sengketa atau gugatan tersebut diajukan oleh para calon kepala daerah yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyebabkan tertundanya pelantikan para pemenang pilkada.
Dari 265 daerah penyelenggara pilkada serentak tahun 2015 tersebut di seluruh Indonesia, ternyata ada 132 daerah yang melakukan gugatan. Dan 13 gugatan itu di antaranya berasal dari Sumatarea Utara (Sumut). Kondisi ini tentu berimbas dengan diundurkannya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil terpilih. Bahkan menjadi polemik dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah/wakil secara serentak di seluruh Indonesia.
Polemik itu terlihat dari berubah-ubahnya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil hasil pilkada. Sebelumnya (skenario awal-red) jadwal pelantikan bagi pemenang pilkada, yang tidak ada gugatan atau sengketa pilkada di MK akhir Januari 2016. Sedangkan  pelantikan kepala daerah yang memiliki gugatan dilaksanakan akhir Maret 2016. Pelantikan pada Maret tersebut disebabkan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).yang diputuskan pada 2 - 7 Maret 2016.
Tidak jadinya skenario awal terhadap pelantikan kepala/wakil kepala daerah tersebut, selain persoalan persiapan di antaranya, harus diumumkan di dalam rapat paripurna DPRD, harus ada keputusan presiden untuk gubernur dan wakil, kemudian  surat keputusan Mendagri untuk bupati/wakil dan walikota/wakil. Skenarioa awal batalnya pelantikan kepala daerah/wakil juga lebih dikarenakan untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah melihat pilkada serentak jangan sampai tercederai, dan harus memiliki momen bersama bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memilih pemimpinnya. Karenanya pelantikan serentak juga bagian dari pilkada serentak yang bermuara kepada penyeragaman masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Penyeragaman tersebut, dilihat sebagai bahan utaman pembahasan untuk mengkaji ulang pelantikan ratusan kepala/wakil kepala daerah. Keseragaman  penyelenggaraan pilkada, kemudian pelantikan dan masa jabatan pemimpin suatu daerah menjadi tujuan akhir untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak. Sehingga rencana pemerintah menggelar pilkada serentah di seluruh Indonesia pada tahun 2027 dapat terwujud.
Bertolak dari keseragaman pilkada itu, lantas kita melihat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan dua opsi yang dikemas dalam rancangan peraturan presiden (perpres). Rancangan pertama waktu pelantikan digelar serentak pada Juni 2016. Rancangan kedua pelantikan digelar   dua gelombang yakni Maret dan Juni 2016. Kedua opsi rancangan untuk mewujudkan filosofis pilkada itu, akan dibahas secara intens bersama instansi terkait dengan arahan  Presiden.
Namun di sisi lain, munculnya gugatan hasil pilkada dan opsi rancangan Kemendagri untuk mewujudkan hakekat penyelenggaraan pilkada serentak, tanpa memotong masa jabatan para petahana. Kedua kondisi itu perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kajian yang perlu didalami adalah  bagaimana rumusan atau desain tahapan pilkada serentak itu tidak memunculkan gugatan atau memperkecil terjadi sengketa hasil pilkada serentak.  
Apalagi jika dilihat dari pemetaan yang dilakukan KPU sendiri, fokus gugatan atas 147 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada pilkada serentak tahun 2015 yang diajukan ke MK. Ternyata 90 persen permohonan tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan atau perolehan pasangan calon. Pemohon  lebih menyoroti persoalan tahapan dan teknis pemilihan.Walau tidak dipungkiri persoalan tahapan dan teknis pilkada muaranya tetap kepada  perolehan hasil pasangan calon.
Pemerintah sendiri juga harus arif dan bijaksana untuk menyikapi pelantikan hasil pilkada serentak. Polemik diundurkannya pelantikan, hendaknya tidak mengurangi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik kepada masyarakat. Jika pelantikan terus diundur karena kendala sengketa pilkada, maka dikhawatirkan rancangan pembangunan yang telah diprogramkan tidak berjalan maksimal.  Jangan pula mengutamakan rancangan program pilkada serentak di seluruh Indonesia, pelantikan para kepala daerah/wakil tertunda-tunda. Karena itu pemilihan keputusan dari dua opsi yang dirancang Kemendagri sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : http://analisadaily.com/tajuk-rencana/news/pelantikan-hasil-pilkada/203411/2016/01/08
Keyword : Contoh Tajuk Rencana surat kabar terbaru 2016

No comments:

Kami mengharapkan komentar dan kritikan yang membangun, ..