January 2016 - Syarif Miftahudin's Blog

Wednesday, January 27, 2016

Download Materi C++ Lengkap
9:06:00 PM0 Comments

Download Materi C++ Lengkap bahasa Indonesia pdf ppt power point word
Isi bisa dilihat pada gambar di atas. Ini beberapa file materi c++ dasar yg dulu pernah saya kumpulkan dari beberapa sumber, Tapi karena kesibukan belajar di SMA :v akhirnya mereka cuma ngendap di hardisk saya, daripada nggak dipake mending saya bagikan di sini siapa tau ada yang lagi butuh.
Ling download --->
Reading Time:
SHOLAT SUNNAH RAWATIB
8:12:00 PM0 Comments
Ibadah sunnah di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).


Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ (ibadah sunnah) di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Adapun macamnya shalat-shalat Rawatib itu ada dua macam yaitu, Sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya) dan Ghoiru Mu’akkad (tidak ditekankan untuk mengerjakannya).
Diantara Shalat Rawatib Yang Mua’akkad ialah :
  1. Dua rakaat sebelum shalat Shubuh (Qobliyah Shubuh).
  2. Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur (Qobliyah Dzuhur).
  3. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur).
  4. Dua rakaat sesudah shalat Maghrib (Ba’diyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sesudah shalat Isya (Ba’diyah Isya).
Adapun shalat Rawatib yang Ghoiru Mu’akkad ialah
  1. Dua rakaat sebelum Dzuhur yang dimaksud disini, bagi yang mengerjakan shalat Qobliyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  2. Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur yang dimaksud disini, bagi orang yang mengerjakan shalat Ba’diyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat yang pertama itu Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
  3. Empat rakaat sebelum shalat Ashar (Qobliyah Ashar).
  4. Dua rakaat sebelum shalat Maghrib (Qobliyah Maghrib).
  5. Dua rakaat sebelum Shalat Isya.

1. Keutamaan Sholat Rawatib

Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)
Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.
Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

2. Jumlah Sholat Sunnah Rawatib

Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyahradiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)

3. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Qobliyah Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).”  (HR. Muslim no. 726)
Dan dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)

4. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Ba’diyah Maghrib

Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)

5. Apakah Sholat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin14/288)

6. Apakah Pada Sholat Ashar Terdapat Rawatib?

As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

7. Sholat Rawatib Qobliyah Jum’at

As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum sholat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan sholat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)

8. Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat“. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)

9. Sholat Rawatib Dalam Keadaan Safar

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat sunnah witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad 1/315).
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan sholat rawatib kecuali sholat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390).

10. Tempat Mengerjakan Sholat Rawatib

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)

11. Waktu Mengerjakan Sholat Rawatib

Ibnu Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)

12. Mengganti (mengqodho’) Sholat Rawatib

Dari Anas radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu“. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan hadits ini meliputi sholat fardhu, sholat malam, witir, dan sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90)

13. Mengqodho’ Sholat Rawatib Di Waktu yang Terlarang

Ibnu Qoyyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meng-qodho’ sholat ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’ diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul Ma’ad  1/308)

14. Waktu Mengqodho’ Sholat Rawatib Sebelum Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh, maka sholatlah setelah matahari terbit“. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan sholat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan sholat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh dua kali?“. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan sholat sebelum subuh, Tasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa“. (HR. At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no. 422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)

15. Jika Sholat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
16. Pengurutan Ketika Mengqodho’
As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila didalam sholat itu terdapat rawatib qobliyah dan ba’diyah, dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qobliyah, contoh: Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan sholat dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah sholat rawatib ba’diyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)

17. Mengqodho’ Sholat Rawatib yang Banyak Terlewatkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ sholat rawatib dan selainnya, karena merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)… kemudian jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah mengerjakan empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodho’nya secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu tersebut.…. Dan jika hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya bersama sholat rawatib”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 238)

18. Menggabungkan Sholat-sholat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’

As-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid diwaktu sholat rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat sholat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhu’ bisa digabungkan dengan keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)

19. Menggabungkan Sholat Sebelum Subuh dan Sholat Duha Pada Waktu Dhuha

As-Syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang sholat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha, dan sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu tersendiri dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)

20. Menggabungkan Sholat Rawatib dengan Sholat Istikharah

Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammengajarkan kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka sholatlah dua rakaat dari selain sholat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)

21. Sholat Rawatib Ketika Iqomah Sholat Fardhu Telah Dikumandangkan

Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu“. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)

22. Memutus Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu ditegakkan

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan sholat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..“, akan tetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa11/392 dan 393)

23. Apabila Mengetahui Sholat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Sholat Rawatib?

As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho'”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 609)

24. Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Menunaikan Sholat Rawatib

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Sholat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai sholat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”. (Arkanul Islam, hal. 171)

25. Kapan Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu DiJama’?

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama'”. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)

26. Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?

Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi: “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan sholat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan ‘isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)

27. Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Sholat Fardhu Sebelum Menunaikan Sholat Rawatib

As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan sholat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)

28. Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Sholat Rawatib

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib, maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatib”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)

29. Sholatnya Seorang Pekerja Setelah Sholat Fardhu dengan Rawatib Maupun Sholat Sunnah lainnya.

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sholat sunnah setelah sholat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain. Adapun melakukan sholat rawatib (ba’da sholat fardhu), maka tidak mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan) oleh atasannya”.

30. Apakah Meninggalkan Sholat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Perkataan sebagian ulama’: (Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena sholat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian perkataan fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)

Reading Time:
Manfaat Dan Kandungan Gizi Kacang Hijau
7:50:00 PM0 Comments


Kacang hijau berasal dari keluarga leguminoceae(kacang-kacangan) dan merupakan salah satu bahan makanan yang begitu menyehatkan. Ini dikarenakan ia mengandung gizi serta nutrisi yang begitu bermanfaat. Bahkan selama beribu-ribu tahun kacang hijau digunakan untuk macam-macam tujuan. Kacang ini berasal dari India serta di tanam hingga seluruh Asia. Dulunya orang-orang China menggunakan kacang hijau untuk obat-obatan seperti menurunkan panas serta mengeluarkan racun yang berada di tubuh. Hingga sekarang, kacang hijau masih sering di gunakan untuk sajian kuliner, dikarenakan kandungan gizinya yang sangat bermanfaat.

Manfaat Kacang Hijau untuk Kesehatan :
Kacang hijau mengandung kalsium, fosfor, zat besi, vitamin B kompleks seperti vitamin B1 (tiamin) dan B2 (riboflavin), niacin, dan asam amino yang berkhasiat sebagai obat beri-beri, demam nifas, pelancar air seni, dan kurang darah. Dan berikut ini beberapa manfaat kacang hijau untuk kesehatan tubuh manusa.
1. Mengobati anemia (kurang darah)
Dalam artikel cara mengobati anemia, saya pernah juga memberikan poin mengenai kacang hijau. Yup, kacang yang satu ini memang kaya akan kandungan zat besi, sehingga sangat bermanfaat untuk para penderita kurang darah. Bahkan diantara jenis kacang-kacangan lainnya, kandungan zat besi pada kacang hijau paling tinggi. Baca juga manfaat kacang panjang sebagai obat anemia.
2. Menurunkan berat badan
Kacang hijau juga baik untuk mereka yang sedang dalam program diet. Kandungan serat yang tinggi serta rendah lemak membuat makanan ini cocok bagi orang yang ingin menurunkan berat badan. Tapi jangan lupa dibarengi dengan olahraga teratur agar tetap sehat.
3. Untuk Ibu Hamil dan janin
Orang-orang zaman dahulu sangat menganjurkan pada wanita hamiluntuk mengkonsumsi kacang hijau. Anjuran tersebut diamini oleh medis karena berdasarkan penelitian kandungan protein dalam kacang hijau sangat berguna untuk pertumbuhan sel. Wanita yang selama kehamilan rajin mengkonsumsi kacang hijau biasanya mempunyai bayi dengan rambut lebat.
4. Makanan pendamping ASI
Makanan Pendamping ASI atau sering disingkat MP-ASI biasanya diberikan pada bayi berusia 6 bulan. Dan makanan yang paling direkomendasikan sebagai pendamping ASI adalah kacang hijau. Vitamin B kompleks yang terkandung di dalamnya akan membuat pertumbuhan bayi lebih maksimal.
5. Mengurangi kolesterol
Jika Anda menderita kolesterol yang sangat tinggi, Anda bisa menguranginya. Pengonsumsian kacang hijau secara teratur bisa mengurangi kadar kolesterol yang berada di tubuh, makanan rendah kolesterol ini memiliki kandungan serat mudah larut, serat ini terpacu pada beberapa partikel yang sulit di cerna.
6. Mengurangi risiko kanker payudara
Kacang hijau ialah jenis kacang yang mempunyai kandungan zat yang berguna untuk memerangi infeksi virus. Zat ini akan memperlambat adanya pertumbuhan sel kanker tertentu termasuk sel yang berada di kanker payudara. Zat ini juga bisa mencegah terbentuknya sel tumor.
Baca juga artikel mengenai manfaat kacang kedelai dan kandungan gizinya. Serta makanan olahan dengan bahan dasar kedelai.
7. Diabetes
Kacang hijau ialah salah sayu makanan yang memiliki indeks glikemik yang rendah. Ini berarti ia adalah makanan yang begitu baik di konsumsi untuk para penderita diabetes. makanan yang memiliki kadar glikemik rendah bisa menyebabkan kadar gula menjadi normal.
8. Mengurangi keluhan pasca menopause
Kacang hijau mengandung nutrisi isoflavon. Ia adalah kelompok phytoestrogen yang membuat kacang hijau memiliki sifat estrogenik alamiah. Pengonsumsian sebanyak 90 mg phytoestrogen sehari akan membantu perempuan yang sedang mengalami transisi menopause sehingga mencegah osteoporosis dengan cara merangsang pembentukan tulang.
9. Menjaga kesehatan jantung
Sebagai salah satu organ vital, menjaga kesehatan jantung sangatlah penting. Bukan cuma olahraga, tapi juga harus mengkonsumsi makanan-makanan yang baik untuk jantung, salah satunya adalah kacang hijau. Kandungan serat dalam kacang hijau mampu menyerap lemak sehingga tidak menjadi flak dalam pembuluh darah yang menjadi penyebab penyakit jantung dan stroke.
10. Menguatkan tulang
Kalsium dan fosfor merupakan mineral penting yang dapat menjaga kekuatan tulang dan gigi. Termasuk membantu pertumbuhan tulang dan gigi pada anak-anak serta mencegah osteoporosis pada orang dewasa.
11. Manfaat Kacang Hijau untuk Kecantikan
Selain memiliki manfaat untuk kesehatan, ternyata kacang hijau juga memiliki manfaat untuk kecantikan. Sering kali kita melihat berbagai produk kecantikan juga menggunakan kacang hijau sebagai bahan utamanya, bahkan untuk lulur di spa-spa kecantikan, kacang hijau ini juga di jadikan bahan utama. Kacang hijau bermanfaat untuk menghaluskan kulit hingga mengambil sel kulit mati yang berada di dalam tubuh, oleh sebab itu saat Anda selesai menggunakan kacang hijau sebagai lulur, kulit akan nampak lebih putih, bersih, hingga halus.
12. Menghilangkan bekas cacar dan jerawat
Dalam artikel cara mengobati cacar air ada poin mengenai manfaat kacang hijau di sana. Selain dapat digunakan untuk menghilangkan bekas cacar, kacang hijau juga dapat dimanfaatkan untukmenghilangkan bekas jerawat. Caranya, rendam segenggam kacang hijau dalam air selama semalam. Besok paginya, setelah mengembang ditumbuk hingga halus. Balurkan pada wajah sebagai masker. Biarkan mengering dengan sendirinya lalu dicuci hingga bersih.


KANDUNGAN GIZI DALAM 100 G KACANG HIJAU
 Kandungan Gizi Kacang Hijau
  • Energi 345 kal
  • Protein 22,2 g
  • Lemak 1,2 g
  • Karbohidrat 62,9 g
  • Serat 4,1 g
  • Kalsium 125 mg
  • Fosfor (320) mg
  • Besi 6,7 mg
  • Vitamin A 157 IU
  • Vitamin B1 0,64 mg
  • Vitamin C 6 mg
  • Air 10 g
Kaya serat, kacang hijau yang sering di olah menjadi berbagai macam makanan ini ternyata sangat tinggi kandungan serta yakni 4,1 gr per 100 gr. Kandungan serat yang berada di dalam kacang hijau ini akan mampu mencukupi kebutuhan serat hingga 30%.
Enzim aktif, soybean yang memiliki kandungan enzim aktif ini seringnya berada di kacang hijau yang sedang mengalami masa kecambahan. Sayangnya enzim aktif ini bisa rusak di suhu yang tinggi seperti melebihi 400 derajat, oleh sebab itu hindari memasak kacang hijau di suhu yang tinggi.
Mineral, dalam 100 gr soybean memiliki 266 mg potasium 48 mg mangan, 0,3 mg magnesium, 2,5 mg selenium, mineral ini sangat bermanfaat untuk tubuh.
Asam lemak esensial, di butiran soybean memiliki kandungan lemak esensial yakni omega 3. Di 100 mg kacang hijau memiliki kandungan 119 mg omega 6 serta 0,9 mg omega 3. Omega 3 ini asam lemak yang memiliki fungsi sebagai penurun kolesterol.


Sumber http://manfaatnyasehat.com/manfaat-kacang-hijau/
Reading Time:

Monday, January 11, 2016

Kemiskinan di Aceh
9:18:00 PM0 Comments
KONDISI kemiskinan masyarakat Aceh, mau tidak mau, terus membuat kita menggeleng-gelengkan kepala. Tak habis pikir. Angka kemiskinan secara konstan tetap lebih tinggi dibandingkan angka rerata nasional. Pertanyaannya: mengapa keadaan itu terus berlanjut di tengah melimpahnya anggaran daerah seakan-akan pemerintah daerah setempat berdiam diri untuk mengatasinya?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh yang dilansir awal bulan ini mengungkapkan, jumlah penduduk Aceh per September 2015 mencapai 859 ribu jiwa dari sekitar lima juta jiwa penduduk provinsi ini. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 8 ribu jiwa dibandingkan Maret 2015 yang sejumlah 851 ribu jiwa. Secara persentase, total penduduk miskin di “Tanah Rencong” mencapai 17,11 persen, naik dari Maret tahun yang sama yang sebesar 17,08 persen.
Sepanjang periode Maret-September 2015, persentase penduduk miskin di pedesaan meningkat. Dari 19,44 persen menjadi 19,56 persen. Salah satu faktor penyebabnya, seperti dikatakan Kepala BPS Aceh, Hermanto, adalah kondisi ekonomi di pedesaan belum bergerak dengan baik. Kemiskinan juga dipicu oleh turunnya nilai tukar petani dan tingginya inflasi di pedesaan. Petani mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan pendapatannya. Mereka juga tidak memiliki pendapatan tetap.
Menurut Kepala BPS Aceh, program pembangunan dan berbagai kegiatan besar lainnya di provinsi ini belum menyentuh berbagai sektor di pedesaan. Karenanya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disarankan supaya fokus membangun gampong (desa) untuk menekan angka kemiskinan. Dana desa juga diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendorong percepatan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
Sejak menerima dana otonomi khusus migas selama delapan tahun terakhir, anggaran belanja Aceh, melonjak tajam. Bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga kabupaten/kota. Artinya, pemerintah provini dan kabupaten/kota memiliki ruang fiskal lebih besar untuk menggenjot pembangunan di daerahnya. Ruang itu, seyogianya, untuk memenuhi aspirasi pembangunan masyarakat.
Selain akibat bencana dan konflik berkepanjangan, aspirasi masyarakat di daerah-daerah, terutama di pedesaan, selalu menge­muka. Masyarakat merasa tak tersentuh program pembangunan yang berhubungan langsung dengan upaya perbaikan kehidupan perekonomian mereka. Keluhan itu umumnya adalah dalam sektor infrastruktur jalan, pertanian, maupun akses ekonomi.
Mirisnya, keluhan itu terus berlanjut sampai sekarang. Limpahan anggaran pembangunan daerah tak kunjung mereka nikmati. Padahal, pemerintah selalu mengklaim menerapkan kebijakan pembangunan yang prorakyat miskin. Kebijakan pembangunan dinyatakan merupakan realisasi atas aspirasi masyarakat. Jika demikian, mengapa kondisi kemiskinan yang memprihatinkan itu tak juga mampu diatasi?
Jajaran pemerintahan Aceh berhak membela diri dengan ber­bagai argumentasi. Namun, upaya itu kemungkinan be­sar tidak akan efektif. Kondisi faktual atas masih terus ting­ginya angka kemiskinan berbicara lebih jelas dan tepat bah­wa upaya mereka mengatasi kesulitan hidup ma­sya­rakatnya melalui program-program pembang­unan yang dilakukan belum membuahkan hasil. Ini mengin­di­ka­sikan bahwa program yang dijalankan belum tepat. Bahkan, mung­kin salah, tidak sesuai realitas yang ada.
Harapan Kepala BPS Aceh di atas kita harapkan bisa ter­wujud. Apalagi, keinginan itu sejalan dengan program nasional. Meski, khusus untuk Tahun Anggaran 2016 ini, kita mungkin masih diliputi pesimisme bahwa harapan itu tercapai akibat terjadinya perdebatan panjang antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (RAPBA). Perdebatan yang kian mengaburkan inti persoalannya apakah benar-benar untuk mem­per­juangkan aspirasi masyarakat atau semata-mata demi me­menuhi kepentingan ekonomi dan politik para pihak itu sendiri.
Meski jumlahnya minim, kita berharap pemerintah desa bisa mengoptimalkan dana desa yang diterimanya untuk menggerakkan pembangunan di wilayah masing-masing. Keberhasilan pengelolaan dana desa dalam mengentaskan kemiskinan, mungkin bisa menya­darkan para pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bahwa ketulusan dan kemauan menjadi kunci penting dalam membangun daerah. Bukan debat kusir yang mengatasnamakan rakyat yang nyat­anya tetap saja tak diurus sebagaimana seharusnya!
http://analisadaily.com/tajuk-rencana/news/kemiskinan-di-aceh/203780/2016/01/09
Keyword : Contoh Tajuk Rencana media internet terbaru januari 2016
Reading Time:
Mempertanyakan Keselamatan Maskapai Indonesia
9:18:00 PM0 Comments
Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan toleransi. UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 3 ayat 1a menyebutkan tujuan penerbangan mewujudkan penerbangan yang teratur, tertib, selamat, aman, nyaman dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Itu sebabnya, pemerintah membuat sejumlah aturan yang mengikat banyak pihak termasuk maskapainya, untuk memberi jaminan keselamatan bagi penumpang.

Meski ada aturan yang begitu ketat untuk memberi jaminan keselamatan, kenyataan di lapangan berbeda. Survei tahunan versi AirlineRatings.com mengungkapkan sembilan maskapai penerbangan Indonesia masuk dalam daftar catatan keselamatan penumpang terburuk di dunia. Penilaian dilakukan berdasarkan data dari pemerintah, perusahaan, serta catatan kecelakaan pesawat yang berujung pada kematian penumpang.

Website ini mensurvei 407 maskapai penerbangan dari seluruh dunia. Mereka pemberikan penilaian hingga tujuh bintang. Semakin banyak bintang yang diperoleh semakin bagus pula penerbangan tersebut. Dari 407 maskapai, ada setidaknya 148 maskapai yang mendapat penilaian bagus. Sementara hampir 50 maskapai memiliki hanya tiga bintang atau bahkan kurang. 

Menurut AirlineRatings, ada 10 maskapai dengan nilai paling buruk, dan banyak maskapai Indonesia masuk daftar tersebut. Kesepuluh Maskapai dengan nilai hanya 1  bintang yakni Batik Air, Bluewing Airlines (Suriname), Citilink, Kal-Star Aviation, Lion Air, Sriwijaya Air, TransNusa, Trigana Air Services, Wings Air, dan Xpress Air. Dari sepuluh yang terburuk keselamatanya ini, sembilan maskapai berasal dari Indonesia. 

Selain itu ada sejumlah maskapai yang belum dinilai. AirlineRatings menyebut statusnya Safety Rating Pending. Maskapai tersebut adalah AirAsia Indonesia, Merpati Airlines, Rex Australia, Trigana Air. Untuk Merpati Airlines sudah stop operasi sejak 2014, namun entah kenapa AirlineRatings tetap memasukannya dalam daftar. Artinya, bisa saja jumlah maskapai penerbangan yang buruk keselamatannya sedunia masih bertambah di Indonesia, tergantung hasil penelitian lebih lanjut.

Memang tidak semua menerima penilaian AirlineRating.com tersebut. Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Transport Association (INACA) menegaskan Safety is Mandatory dan berkomitmen agar seluruh maskapai selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Mereka mempertanyakan secara serius kriteria penilaian yang dilakukan situs asing tersebut. Apalagi yang dinilai adalah aspek keamanan dan keselamatan penerbangan nasional.

Direktur Utama Lion Air (induk usaha Batik Air) Edward Sirait juga mempertanyakan balik tingkat keabsahan survei. Senada Citilink Indonesia tak terima dimasukkan dalam daftar 10 maskapai paling tidak aman di dunia. Perusahaan mempertanyakan dasar kriteria atau metode yang dilakukan dalam melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan penerbangan, baik di dunia maupun Indonesia, soal tingkat keamanan dan keselamatan (safety) penerbangan.  Pemeringkatan maskapai yang dilakukan oleh Airlineratings.com cenderung tendensius karena tak menyebutkan secara jelas dasar penilaian dan fakta yang ada di lapangan. 

Meski ada yang pro kontra atas pemeringkatan ini, diharapkan masakapai tidak reaktif dan hanya membela diri. Pemerintah diharapkan memanfaatkan momen ini untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, bila perlu memperbaiki regulasi agar keamanan penumpang lebih terjamin. Sebab ini bukan menyangkut nyawa satu atau dua orang, tetapi banyak penumpang bisa korban. Pemerintah tak boleh abai terhadap hasil penelitian terbaru tersebut. 

Kita berharap kasus GoJek tak terulang, yang sebenarnya putusan Kemenhub sudah tegas sebab tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU. Namun, hanya karena alasan diperlukan masyarakat, GoJek dibebaskan beroperasi. Bagaimana dengan maskapai penerbangan yang keselamatannya tidak terjamin, apakah akan dibiarkan saja karena dibutuhkan? Tentu saja pemerintah tidak boleh menyamakannya. Ditunggu langkah tegas dan bijak dari pemerintah untuk meningkatkan jaminan keamanan dan keselamatan penumpang pesawat terbang.


Sumber : http://hariansib.co/view/Tajuk-Rencana/93711/Mempertanyakan-Keselamatan-Maskapai-Indonesia.html#.VpJmJfl97IU


Keyword : Contoh Tajuk Rencana terbaru januari 2016
Reading Time:

Sunday, January 10, 2016

Pelantikan Hasil Pilkada
9:16:00 PM0 Comments
HASIL pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember tahun 2015, memunculkan sengketa perselisihan pilkada. Sengketa atau gugatan tersebut diajukan oleh para calon kepala daerah yang merasa dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu menyebabkan tertundanya pelantikan para pemenang pilkada.
Dari 265 daerah penyelenggara pilkada serentak tahun 2015 tersebut di seluruh Indonesia, ternyata ada 132 daerah yang melakukan gugatan. Dan 13 gugatan itu di antaranya berasal dari Sumatarea Utara (Sumut). Kondisi ini tentu berimbas dengan diundurkannya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil terpilih. Bahkan menjadi polemik dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah/wakil secara serentak di seluruh Indonesia.
Polemik itu terlihat dari berubah-ubahnya jadwal pelantikan kepala daerah/wakil hasil pilkada. Sebelumnya (skenario awal-red) jadwal pelantikan bagi pemenang pilkada, yang tidak ada gugatan atau sengketa pilkada di MK akhir Januari 2016. Sedangkan  pelantikan kepala daerah yang memiliki gugatan dilaksanakan akhir Maret 2016. Pelantikan pada Maret tersebut disebabkan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).yang diputuskan pada 2 - 7 Maret 2016.
Tidak jadinya skenario awal terhadap pelantikan kepala/wakil kepala daerah tersebut, selain persoalan persiapan di antaranya, harus diumumkan di dalam rapat paripurna DPRD, harus ada keputusan presiden untuk gubernur dan wakil, kemudian  surat keputusan Mendagri untuk bupati/wakil dan walikota/wakil. Skenarioa awal batalnya pelantikan kepala daerah/wakil juga lebih dikarenakan untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah melihat pilkada serentak jangan sampai tercederai, dan harus memiliki momen bersama bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memilih pemimpinnya. Karenanya pelantikan serentak juga bagian dari pilkada serentak yang bermuara kepada penyeragaman masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Penyeragaman tersebut, dilihat sebagai bahan utaman pembahasan untuk mengkaji ulang pelantikan ratusan kepala/wakil kepala daerah. Keseragaman  penyelenggaraan pilkada, kemudian pelantikan dan masa jabatan pemimpin suatu daerah menjadi tujuan akhir untuk mewujudkan hakekat pilkada serentak. Sehingga rencana pemerintah menggelar pilkada serentah di seluruh Indonesia pada tahun 2027 dapat terwujud.
Bertolak dari keseragaman pilkada itu, lantas kita melihat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan dua opsi yang dikemas dalam rancangan peraturan presiden (perpres). Rancangan pertama waktu pelantikan digelar serentak pada Juni 2016. Rancangan kedua pelantikan digelar   dua gelombang yakni Maret dan Juni 2016. Kedua opsi rancangan untuk mewujudkan filosofis pilkada itu, akan dibahas secara intens bersama instansi terkait dengan arahan  Presiden.
Namun di sisi lain, munculnya gugatan hasil pilkada dan opsi rancangan Kemendagri untuk mewujudkan hakekat penyelenggaraan pilkada serentak, tanpa memotong masa jabatan para petahana. Kedua kondisi itu perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kajian yang perlu didalami adalah  bagaimana rumusan atau desain tahapan pilkada serentak itu tidak memunculkan gugatan atau memperkecil terjadi sengketa hasil pilkada serentak.  
Apalagi jika dilihat dari pemetaan yang dilakukan KPU sendiri, fokus gugatan atas 147 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada pilkada serentak tahun 2015 yang diajukan ke MK. Ternyata 90 persen permohonan tidak berkaitan langsung dengan hasil penghitungan atau perolehan pasangan calon. Pemohon  lebih menyoroti persoalan tahapan dan teknis pemilihan.Walau tidak dipungkiri persoalan tahapan dan teknis pilkada muaranya tetap kepada  perolehan hasil pasangan calon.
Pemerintah sendiri juga harus arif dan bijaksana untuk menyikapi pelantikan hasil pilkada serentak. Polemik diundurkannya pelantikan, hendaknya tidak mengurangi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan khususnya pelayanan publik kepada masyarakat. Jika pelantikan terus diundur karena kendala sengketa pilkada, maka dikhawatirkan rancangan pembangunan yang telah diprogramkan tidak berjalan maksimal.  Jangan pula mengutamakan rancangan program pilkada serentak di seluruh Indonesia, pelantikan para kepala daerah/wakil tertunda-tunda. Karena itu pemilihan keputusan dari dua opsi yang dirancang Kemendagri sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : http://analisadaily.com/tajuk-rencana/news/pelantikan-hasil-pilkada/203411/2016/01/08
Keyword : Contoh Tajuk Rencana surat kabar terbaru 2016
Reading Time: